KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang terkait percepatan keberangkatan haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024 atau 1444–1445 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dana percepatan haji khusus tahun 2023 dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

Dana tersebut kemudian diduga diberikan kepada Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Pada tahun 2023, biaya percepatan haji khusus dipatok hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jemaah.

Sementara pada 2024, biaya percepatan tersebut ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta yang dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu.

Baca Juga :  Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan 'Ke Atas' Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Biaya percepatan haji khusus tersebut memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat meski baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor antrean keberangkatan.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Berita Terbaru