Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

1TULAH.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi terkait hak-hak hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pasca-vonis bebas.

Yusril menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah secara otomatis terpenuhi melalui diktum putusan majelis hakim.

Penegasan ini merespons permintaan Delpedro dkk yang menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demo Agustus 2025 lalu.

Rehabilitasi Nama Baik Tanpa Perlu Keputusan Presiden

Menurut Yusril, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan poin rehabilitasi. Hal ini mencakup pemulihan nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat para aktivis tersebut.

“Hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan khusus jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” jelas Yusril dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga :  Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Mekanisme Ganti Rugi Melalui Jalur Praperadilan

Terkait tuntutan ganti kerugian materiil akibat masa penangkapan dan penahanan, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa memberikannya secara langsung. Berdasarkan KUHAP Baru, terdapat prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pihak yang dirugikan.

Sesuai dengan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, Delpedro dkk dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan.

“Hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan. Pemerintah akan terikat dan menghormati apa pun putusan pengadilan nanti,” tambah Yusril.

Yusril bahkan menyebut langkah ini bisa menjadi preseden sejarah hukum di Indonesia, di mana Delpedro berpotensi menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme tuntutan ganti rugi dalam kerangka KUHAP Baru.

Pesan untuk Aparat: Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Berkaca dari kasus ini, Yusril memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) agar lebih selektif dan berhati-hati sebelum melakukan tindakan represif seperti penangkapan atau penahanan.

Baca Juga :  Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Poin-poin penting bagi Aparat Penegak Hukum:

  • Kekuatan Alat Bukti: Jika bukti permulaan belum kuat, aparat diminta berpikir ulang untuk melakukan penuntutan.

  • Konsekuensi Hukum: Negara berkewajiban memberikan rehabilitasi dan ganti rugi jika terdakwa akhirnya diputus bebas.

  • Semangat Reformasi Hukum: Penegakan hukum harus selaras dengan amanat reformasi yang tertuang dalam KUHAP Baru.

Apresiasi Terhadap Sikap “Gentleman” Aktivis

Yusril juga sempat menyinggung sikap Delpedro selama menjalani proses hukum. Ia mengapresiasi keberanian Delpedro dalam melakukan pembelaan diri di persidangan tanpa menunjukkan sikap lemah.

“Sebagai aktivis, dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman, baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” tutur Yusril.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi, dan setiap warga negara memiliki instrumen hukum untuk menuntut keadilan serta pemulihan martabat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Berita Terbaru