1TULAH.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi terkait hak-hak hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pasca-vonis bebas.
Yusril menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah secara otomatis terpenuhi melalui diktum putusan majelis hakim.
Penegasan ini merespons permintaan Delpedro dkk yang menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demo Agustus 2025 lalu.
Rehabilitasi Nama Baik Tanpa Perlu Keputusan Presiden
Menurut Yusril, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan poin rehabilitasi. Hal ini mencakup pemulihan nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat para aktivis tersebut.
“Hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan khusus jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” jelas Yusril dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Mekanisme Ganti Rugi Melalui Jalur Praperadilan
Terkait tuntutan ganti kerugian materiil akibat masa penangkapan dan penahanan, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa memberikannya secara langsung. Berdasarkan KUHAP Baru, terdapat prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pihak yang dirugikan.
Sesuai dengan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, Delpedro dkk dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan.
“Hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan. Pemerintah akan terikat dan menghormati apa pun putusan pengadilan nanti,” tambah Yusril.
Yusril bahkan menyebut langkah ini bisa menjadi preseden sejarah hukum di Indonesia, di mana Delpedro berpotensi menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme tuntutan ganti rugi dalam kerangka KUHAP Baru.
Pesan untuk Aparat: Hati-hati dalam Penegakan Hukum
Berkaca dari kasus ini, Yusril memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) agar lebih selektif dan berhati-hati sebelum melakukan tindakan represif seperti penangkapan atau penahanan.
Poin-poin penting bagi Aparat Penegak Hukum:
-
Kekuatan Alat Bukti: Jika bukti permulaan belum kuat, aparat diminta berpikir ulang untuk melakukan penuntutan.
-
Konsekuensi Hukum: Negara berkewajiban memberikan rehabilitasi dan ganti rugi jika terdakwa akhirnya diputus bebas.
-
Semangat Reformasi Hukum: Penegakan hukum harus selaras dengan amanat reformasi yang tertuang dalam KUHAP Baru.
Apresiasi Terhadap Sikap “Gentleman” Aktivis
Yusril juga sempat menyinggung sikap Delpedro selama menjalani proses hukum. Ia mengapresiasi keberanian Delpedro dalam melakukan pembelaan diri di persidangan tanpa menunjukkan sikap lemah.
“Sebagai aktivis, dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman, baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” tutur Yusril.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi, dan setiap warga negara memiliki instrumen hukum untuk menuntut keadilan serta pemulihan martabat. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)





![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Simposium PT SMI di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/purbaya-pt-smi-225x129.jpg)














