Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak. [Suara.com/Dicky Prastya]

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak. [Suara.com/Dicky Prastya]

1TULAH.COM-Keluhan para pekerja swasta terkait besarnya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat respons langsung dari “Bendahara Negara”.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara regulasi, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek pajak.

Namun, perbedaan mencolok pada jumlah “uang bersih” yang diterima memicu kecemburuan sosial. Menanggapi hal ini, pemerintah memberikan penjelasan menohok terkait mekanisme pemotongan pajak tersebut.

Mengapa THR ASN Terasa Lebih “Utuh”?

Banyak pekerja swasta mempertanyakan mengapa THR rekan mereka yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri tampak tidak tergerus pajak. Purbaya menjelaskan bahwa alasan utamanya terletak pada siapa yang menanggung beban pajak tersebut.

“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya (pemerintah). Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak secara parsial hanya untuk mengakomodasi satu pihak. Meski demikian, ia menyebut ada beberapa sektor industri tertentu yang memang mendapatkan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawannya.

Baca Juga :  Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Mekanisme TER: Biang Keladi Pajak THR Terasa Tinggi?

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan alasan teknis di balik melonjaknya potongan pajak di bulan penerimaan THR. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak kini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Beberapa poin penting terkait mekanisme ini antara lain:

  • Pendapatan Tidak Teratur: THR dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak diterima rutin setiap bulan.

  • Penggabungan Bruto: Dalam metode TER, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan.

  • Kenaikan Lapisan Tarif: Penggabungan ini memicu lonjakan total penghasilan bruto di bulan tersebut, sehingga tarif efektif pajaknya ikut terkerek naik ke lapisan yang lebih tinggi.

“Semua dipotong pajak. ASN, TNI, Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas Bimo.

Solusi Sistem Gross Up Bagi Perusahaan Swasta

Bimo menambahkan bahwa sebenarnya pekerja swasta bisa menerima THR secara penuh jika perusahaan menerapkan sistem Gross Up.

Baca Juga :  21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Dalam sistem ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak tambahan sehingga nominal THR yang diterima karyawan tidak berkurang. Banyak perusahaan besar sudah menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk kesejahteraan karyawan.

Harapan Buruh yang Kandas di Tahun 2026

Sebelumnya, desakan kuat muncul dari Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Ia mendesak pemerintah untuk menghapus PPh 21 atas THR mulai tahun ini karena dianggap sangat memberatkan buruh di tengah tekanan ekonomi yang kian meningkat.

Namun, harapan tersebut tampaknya harus disimpan rapat-rapat untuk saat ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa kebijakan THR bebas pajak belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak). Harus kita kaji lagi ya,” tegas Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian.

Bagi Anda pekerja swasta, memahami slip gaji dan kebijakan pajak perusahaan adalah langkah penting. Jika potongan terasa sangat mencekik, mendiskusikan sistem gross up dengan serikat pekerja atau bagian HRD bisa menjadi jalan keluar jangka panjang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB