KPK sebut Menag Bebas Sanksi Pidana Usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

KPK menegaskan Menag telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan fasilitas.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan ketentuan itu merujuk pada Pasal 12C dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

KPK kini memberikan waktu 20 hari kerja bagi Menag untuk melengkapi laporan, lalu akan melakukan analisis dalam 30 hari kerja berikutnya guna menentukan nilai yang harus dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :  Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Polemik ini mencuat setelah penggunaan jet pribadi saat kunjungan ke Takalar ramai diperbincangkan di media sosial, sebelum akhirnya Nasaruddin Umar mendatangi KPK pada 23 Februari 2026 untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru