Oknum Ibu Bhayangkari di Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan Kredit iPhone Rp1,5 Miliar, Puluhan Warga Jadi Korban

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone [ChatGPT]

Ilustrasi - Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone [ChatGPT]

1TULAH.COM-Kasus dugaan penipuan berskala besar kembali mengguncang Kota Pekanbaru, Riau. Seorang wanita berinisial CN (40), yang diketahui merupakan istri dari seorang anggota polisi (Ibu Bhayangkari), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan modus kredit elektronik.

Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar. Modus yang digunakan tersangka adalah meminjam identitas warga untuk mengambil kredit ponsel mewah, namun berujung pada cicilan macet yang membebani nama baik para korban.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum tegas terhadap CN. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, CN kini telah ditahan.

“Untuk yang bersangkutan sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah pada Sabtu (21/2/2026).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. “Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban-korban lain serta saksi-saksi untuk mendalami alur penipuan ini,” tambahnya.

Modus Operandi: Pinjam Nama dan Iming-iming Uang Lelah

Berdasarkan keterangan para korban, aksi CN sudah dimulai sejak April hingga Mei 2024. Berikut adalah kronologi dan modus yang dijalankan tersangka:

  1. Memanfaatkan Identitas Korban: CN meminta bantuan warga untuk mengajukan kredit iPhone menggunakan aplikasi pembiayaan seperti Home Credit, Akulaku, Kredivo, hingga Indodana.

  2. Alasan Limit Penuh: Tersangka berdalih tidak bisa menggunakan namanya sendiri karena limit sudah penuh atau kendala administratif lainnya.

  3. Imbalan Uang: Untuk meyakinkan korban, CN menjanjikan “uang terima kasih” sebesar Rp500.000 per transaksi.

  4. Transaksi di Luar Kantor: Proses pengajuan kredit seringkali dilakukan secara tidak resmi, seperti di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan sejumlah oknum sales.

  5. Surat Perjanjian Palsu: Agar korban merasa aman, tersangka sempat membuat surat perjanjian tertulis dan rekaman video sebagai jaminan bahwa ia yang akan bertanggung jawab atas cicilan tersebut.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Dampak Fatal: Ratusan Kontrak Macet dan Teror Penagih

Salah satu korban, Lela, mengaku sangat terkejut saat mengetahui skala penipuan ini. Awalnya, cicilan berjalan lancar selama beberapa bulan. Namun, memasuki pertengahan hingga akhir tahun 2024, pembayaran mulai macet total.

“Saya kaget saat pihak penagih menyebut ada sekitar 300 kontrak yang macet atas nama orang-orang berbeda yang dikelola oleh CN,” ungkap Lela.

Dampak dari perbuatan tersangka sangat meluas, di antaranya:

  • Kerusakan BI Checking/Slik OJK: Nama baik para korban tercoreng di lembaga pembiayaan, sehingga mereka tidak bisa mengajukan pinjaman di masa depan.

  • Tekanan Psikologis: Korban mengaku terus-menerus diteror oleh debt collector.

  • Masalah Keluarga: Banyak korban yang mengalami konflik rumah tangga hingga gangguan kesehatan akibat beban utang yang bukan milik mereka.

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Korban Menuntut Pemulihan Nama Baik

Hingga saat ini, para korban masih berharap adanya itikad baik dari pihak keluarga CN, termasuk suaminya yang berinisial EC, seorang anggota polisi yang bertugas di Siak.

“Kami hanya ingin kewajiban dilunasi dan nama baik kami dipulihkan di lembaga pembiayaan serta OJK,” tegas Dewi Sarina, korban lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas atau data pribadi (KTP) kepada siapapun untuk pengajuan kredit, meskipun dijanjikan imbalan sejumlah uang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru