Ketua DPRD Barsel Tegaskan ASN Jangan Jadikan Puasa Alasan Malas Bekerja

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Farid Yusran Ketua DPRD Kabupaten Barsel.Foto:Dok/1tulah.com

M. Farid Yusran Ketua DPRD Kabupaten Barsel.Foto:Dok/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, M. Farid Yusran mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang diatur selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

“Ketentuan ini penting untuk dijalankan demi menjaga kelancaran pelayanan publik, meskipun sebagian ASN ada yang menjalankan ibadah puasa,” ujar M. Farid Yusran di Buntok, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, puasa dan penyesuaian jam kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja serta tanggung jawab sebagai abdi negara.

Ia menerangkan, bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

“Regulasi ini ditetapkan pada 12 April 2023 sebagai dasar hukum pengaturan jam kerja yang fleksibel di masa tertentu, termasuk Ramadhan,” terang Legislator dari Praksi PDIP Barsel itu.

Ia mengatakan, Pemkab Barsel sendiri telah menetapkan perubahan jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H, penyesuaian tersebut dilakukan agar aktivitas kerja tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, namun tetap menjamin pelayanan publik berjalan dengan baik.

Selan itu, lanjutnya, bulan Ramadhan justru menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan etos kerja ASN, sebab, puasa bukan alasan untuk melemah, justru harus jadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas diri dan tanggung jawab yang menjadi bagian penting dari ibadah itu sendiri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

“Dengan adanya perubahan jam kerja ini, kami berharap tidak ada ASN yang mengabaikan aturan atau menjadikan bulan puasa sebagai alasan untuk mengendorkan semangat kerja, meski sedang berpuasa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin, tanggung jawab, serta mampu memberikan pelayanan prima, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” kata M. Farid Yusran. (Alifansyah)

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru