Cek Sekarang! Apakah NIK KTP Anda Masuk Prioritas Desil 1-4 untuk Bansos 2026?

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok: Kemensos)

(Dok: Kemensos)

1TULAH.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga atau Desil serta bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara mandiri.

Kini, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk mengetahui status kepesertaan mereka dalam program bantuan pemerintah.

Pengecekan ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka masuk dalam kelompok Desil 1–4, yakni kelompok prioritas yang berhak menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.

Apa Itu Desil dalam DTSEN?

Desil adalah peringkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagai informasi, DTSEN merupakan hasil integrasi dari tiga sumber data utama kemiskinan di Indonesia:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

  3. Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data tersebut kemudian dipadankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data kependudukan. Desil bersifat dinamis; artinya, posisi kesejahteraan seseorang bisa berubah berdasarkan hasil groundcheck Kemensos, pembaruan data pemerintah daerah, maupun verifikasi lapangan secara berkala.

Baca Juga :  Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Klasifikasi Kelompok Desil

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok (desil), di mana masing-masing kelompok berisi 10% dari total keluarga di Indonesia:

  • Desil 1: 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah.

  • Desil 1–4: 40% kelompok masyarakat terbawah yang dapat diusulkan menerima PKH dan Sembako.

  • Desil 5: Masih memiliki kesempatan untuk menjadi peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

  • Desil 10: 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Cara Cek Desil dan Bansos 2026 Secara Mandiri

Masyarakat dapat mengetahui detail kelompok desil dan status bansos mereka melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs Resmi: Buka browser dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan Data Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP Anda.

  3. Verifikasi Kode: Input huruf kode captcha yang muncul di layar. Jika kode tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

  4. Cari Data: Klik tombol “CARI DATA”.

Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi detail meliputi nama, kelompok desil, serta status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos atau tidak.

Baca Juga :  Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Meluruskan Mitos: Desil Bukan Berdasarkan Pengeluaran

Belakangan ini marak beredar tabel di internet yang mengelompokkan desil berdasarkan angka nominal pengeluaran atau pendapatan bulanan. Namun, Kemensos menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Menurut Joko Widiarto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), penentuan desil dilakukan berdasarkan variabel sosial ekonomi yang komprehensif, meliputi:

  • Keterangan Individu: Pekerjaan dan tingkat pendidikan.

  • Keterangan Perumahan: Kondisi fisik rumah hingga daya listrik.

  • Kepemilikan Aset: Barang-barang berharga atau alat transportasi yang dimiliki.

“Desil bersifat dinamis. Jika data dirasa tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui aparat desa/kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos,” jelas Joko Widiarto.

Pemerintah menggunakan desil terbaru untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Oleh karena itu, sinergi antara Kemensos dan BPS dalam melakukan groundcheck terus diperkuat. Jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan namun belum terdaftar, pastikan NIK Anda sudah padan dengan data kependudukan dan segera laporkan ke pihak berwenang di tingkat desa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru