KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri hasil sewa apartemen yang dimiliki mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam penyidikan dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap seorang staf Ocean Apartment berinisial RS pada 12 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan RS terkait pengelolaan serta hasil penyewaan apartemen milik Lukas Enembe.

Baca Juga :  DNA Salmon REJURAN® S Unggul Atasi Melasma & Inflamasi: Presentasi Dokter Indonesia di PGS Global

Menurut Budi, langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK telah membeberkan hasil temuan terkait dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala dan wakil kepala daerah di Papua periode 2020–2022. Dari hasil penyelidikan, negara disebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga :  Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe otomatis gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Hingga kini, KPK terus mendalami keterkaitan aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Performa Bobibos: Lebih Irit dari Solar Biasa? Cek Keunggulan Bahan Bakar dari Jerami Ini
MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden
Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim
Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Daftar 21 Calon Anggota KPID Kalteng yang Ikuti Uji Kelayakan di DPRD
Resmi! Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Rapel 2 Bulan Cair November 2025: Cek Mekanisme Pencairannya!
Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH
Mayangsari Pamer Keakraban dengan Tommy dan Titiek Soeharto di Istana Negara, Bantah Julukan ‘Pelakor’
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:14 WIB

Performa Bobibos: Lebih Irit dari Solar Biasa? Cek Keunggulan Bahan Bakar dari Jerami Ini

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

Kamis, 13 November 2025 - 16:23 WIB

MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden

Kamis, 13 November 2025 - 11:23 WIB

Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 13 November 2025 - 08:51 WIB

Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 13 November 2025 - 06:02 WIB

Daftar 21 Calon Anggota KPID Kalteng yang Ikuti Uji Kelayakan di DPRD

Kamis, 13 November 2025 - 05:50 WIB

Resmi! Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Rapel 2 Bulan Cair November 2025: Cek Mekanisme Pencairannya!

Rabu, 12 November 2025 - 17:16 WIB

Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, H Shalahuddin, melantik serta mengambil sumpah dan janji 4 kepala dinas atau pejabat eselon II resmi disebut jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di Muara Teweh, Jumat, 14 November 2025. Foto: H Deni Hariadi/1tulah.com

Muara Teweh

Bupati H Shalahuddin Lantik 4 Kepala Dinas Pemkab Barut

Jumat, 14 Nov 2025 - 14:31 WIB