Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam rangka penegakan hukum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. [Suara.com/Faqih]

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam rangka penegakan hukum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. [Suara.com/Faqih]

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi skala besar.

Terbaru, Kejagung secara resmi menyita sejumlah aset milik dua korporasi raksasa di sektor kelapa sawit, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Tujuan Penyitaan: Menjamin Pembayaran Uang Pengganti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini memiliki tujuan tunggal, yaitu untuk menjamin pembayaran uang pengganti (UP) yang menjadi kewajiban kedua korporasi tersebut dalam perkara korupsi sektor ekspor minyak sawit.

Anang mengungkapkan bahwa nilai total aset yang telah disita saat ini bahkan telah melebihi sisa uang pengganti yang belum dilunasi oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (belum dibayarkan) dan mereka sanggup akan membayar mencicil,” kata Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Rejikinoor Puji Komitmen Pemkab Mura Beri Umrah untuk Peserta Berprestasi

Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Jenis Aset yang Disita: Perkebunan, Pabrik, dan Tanah

Anang Supriatna merinci bahwa aset yang disita oleh penyidik Kejagung mencakup berbagai jenis properti dan aset produktif milik korporasi, yang bernilai ekonomi tinggi. Aset-aset tersebut meliputi:

  • Perkebunan
  • Pabrik
  • Lahan Tanah
  • Aset Produktif lainnya

“Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua,” jelasnya, mengindikasikan bahwa penyitaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aset-aset strategis korporasi.

Prosedur Pengembalian Aset dan Konsekuensi Pelelangannya

Kejagung telah menetapkan mekanisme yang jelas terkait nasib aset-aset yang disita. Anang Supriatna menegaskan bahwa aset-aset tersebut tidak akan langsung menjadi milik negara, melainkan berfungsi sebagai jaminan.

  • Jika Lunas: Aset yang disita akan dikembalikan kepada masing-masing korporasi apabila kewajiban pembayaran uang pengganti telah dilunasi seluruhnya sesuai komitmen.
  • Jika Tidak Komitmen: Apabila komitmen pelunasan tidak dijalankan, maka aset yang telah disita akan dilelang untuk kepentingan negara, guna menutupi sisa kerugian negara.

“Tapi nanti kalau misalnya tidak komitmen, aset-asetnya yang kita sita ya kita lelang lah untuk negara,” tegas Anang.

Rincian Kerugian Negara dan Pelunasan Uang Pengganti

Kasus korupsi ekspor CPO ini sebelumnya diberitakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp17,7 triliun. Kerugian ini diwajibkan untuk dilunasi melalui pembayaran uang pengganti oleh tiga grup korporasi utama yang terlibat.

Baca Juga :  KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Berikut adalah rincian pembayaran uang pengganti (UP) hingga saat ini:

Grup Korporasi Kewajiban UP yang Telah Disetor Kewajiban UP Sisa
Wilmar Group Rp11,8 triliun Rp0
Musim Mas Group Rp1,8 triliun Sebagian dari Rp4,4 T
Permata Hijau Group Rp186 miliar Sebagian dari Rp4,4 T
Total Disetor Rp13,2 triliun
Sisa Belum Dibayar Rp4,4 triliun

Berita Terkait

Polisi Periksa Laporan Kasus Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli
Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan
Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana
KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!
Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Gibran Tenangkan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:04 WIB

Polisi Periksa Laporan Kasus Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:42 WIB

Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:07 WIB

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:00 WIB

KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:34 WIB

Gibran Tenangkan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:59 WIB

KPK Perdalam Kasus Dana Non-Budgeter Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

Berita Terbaru

Dina maulidah Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

DPRD MURA

Dewan Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

Jumat, 5 Des 2025 - 21:53 WIB