1TULAH.COM, Muara Teweh – Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polsek Teweh Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa penggelapan terjadi di sebuah gudang service elektronik di Jalan Kelapa Sawit, RT 23, RW 000, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.
Korban ada seorang pria berinisial LS (51), dia melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh RM (41).
Dalam laporannya, LS mengungkapkan bahwa RM meminjam satu motor Kawasaki ZX 130 dan membawa satu unit TV 14 inci merek VITRON warna hitam bergaris merah dengan alasan akan menunjukkan barang tersebut kepada calon pembeli. Namun, setelah barang diserahkan, terlapor tak kunjung mengembalikannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 6.500.000. Merasa dirugikan, LS melaporkan insiden tersebut ke Polsek Teweh Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah di bawah koordinasi Polres Barut berhasil mengamankan terlapor beserta salah satu barang bukti, yaitu TV 14 inci yang dibawa saat kejadian.
Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Dalam kasus ini, personel kami bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku serta barang bukti yang berkaitan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujar Iptu Novendra.
Dengan keberhasilan ini, Polres Barut kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum setempat.
Proses hukum terhadap RM akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor: Aprie


![Ariel NOAH akan memerankan Dilan dewasa dalam dua proyek film Dilan terbaru: Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam. [Instagram/arielnoah]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/ariel-dilan-360x200.jpg)
![Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/kak-eto-stroke-360x200.jpg)



![Ilustrasi Bobibos. [Dok. Pexels]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/bobibos-225x129.jpg)


















![Ilustrasi Bobibos. [Dok. Pexels]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/bobibos-360x200.jpg)









