1TULAH.COM-Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Kepala Cabang Bank BUMN memasuki babak baru yang mengejutkan. Prajurit TNI berinisial Kopda FH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) atau desersi saat terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah. Melalui pesan WhatsApp, Brigjen Freddy menyatakan bahwa Kopda FH kini telah ditahan dan statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap oknum prajurit TNI atas nama Kopda FH saat ini sudah dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Freddy, Minggu (14/9/2025).
Peran Kopda FH: Buronan yang Jadi Perantara Kejahatan
Lebih mengejutkan lagi, Brigjen Freddy Ardianzah mengungkap bahwa pada saat aksi penculikan dan pembunuhan terjadi, Kopda FH sebenarnya sudah menjadi buronan di satuannya sendiri. Ia telah meninggalkan tugas tanpa izin, menjadikannya buronan internal TNI.
“Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI),” jelasnya.
Dalam jaringan kejahatan ini, peran Kopda FH bukan sebagai eksekutor utama. Menurut TNI, ia bertindak sebagai perantara yang menghubungkan otak kejahatan dengan para pelaku lapangan. “Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” terang Freddy.
Penjemputan paksa inilah yang berujung pada penculikan dan tewasnya korban. Penyelidikan oleh Pomdam Jaya kini fokus untuk membongkar tuntas jaringan ini, termasuk siapa yang memberi perintah kepada Kopda FH.
Koordinasi TNI dan Polda Metro Jaya Bongkar Otak Kejahatan
Untuk menjaga transparansi, Brigjen Freddy menyatakan akan ada rilis bersama dengan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Ini menunjukkan adanya koordinasi erat antara Pomdam Jaya, yang menangani kasus internal militer, dengan Polda Metro Jaya yang mengusut para pelaku sipil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, telah mengonfirmasi identitas otak kejahatan (mastermind) kasus ini. Pelaku diketahui bernama Dwi Hartono (DH), seorang pengusaha bimbingan belajar daring.
DH ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) malam. Hingga kini, total 15 orang telah diringkus oleh tim gabungan Subdit Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Peristiwa penculikan terjadi pada Rabu (20/8/2025) setelah korban keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rekaman CCTV menunjukkan korban dimasukkan paksa ke dalam sebuah mobil berwarna putih. Meskipun belasan pelaku telah ditangkap, polisi menegaskan perburuan masih terus berlanjut untuk mengejar eksekutor lapangan lainnya. (Sumber:Suara.com)




![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/nikita-4-thn-360x200.jpg)






![Mendiang Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi. PB XIII wafat di Rumah Sakit Indriarti, Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) pagi. [Soloaja]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/sultan-solo-225x129.jpg)























