Deadline 2 Bulan! Kominfo Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat dalam upaya melindungi anak-anak di era digital. Salah satu langkah yang menjadi fokus utama adalah pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan ini. Tim ini memiliki deadline dua bulan untuk menyelesaikan kajian dan menyusun aturan yang akan diterapkan.

Mengapa Pembatasan Akses Medsos Penting?

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap data yang memprihatinkan terkait kasus pornografi anak di Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, tercatat lebih dari 5 juta kasus pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 juga menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% dari total penduduk, dengan kelompok usia muda sebagai pengguna internet terbesar.

Kelompok Generasi Z (lahir antara 1997-2012) dan Generasi Post-Z (lahir setelah 2013) merupakan pengguna internet yang paling besar. Mereka menghabiskan sebagian besar waktu mereka di dunia maya melalui gawai. Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang terpapar konten negatif, seperti situs judi online dan konten pornografi anak.

Melindungi Anak dari Konten Negatif

Baca Juga :  Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Dengan adanya pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari konten-konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan mereka.

Selain pembatasan akses media sosial, tim kerja yang dibentuk oleh Kominfo juga akan mengkaji aturan-aturan lain terkait perlindungan anak di ruang digital. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk teknologi.

Tentu saja, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Peran serta orang tua dan masyarakat juga sangat penting. Orang tua diharapkan untuk selalu mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan internet. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru