Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS (sumber: freepik)

Ilustrasi PNS (sumber: freepik)

1TULAH.COM – Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) merupakan program wajib bagi CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dasar yang mencakup integritas moral, kejujuran, nasionalisme, karakter unggul, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Latsar juga bertujuan menciptakan PNS yang profesional dan berkarakter sesuai dengan nilai inti ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.

Baca Juga :  Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021, Latsar CPNS dilaksanakan secara terintegrasi dalam Masa Prajabatan dengan metode pelatihan yang bisa berupa klasikal atau blended learning.

Pelatihan klasikal biasanya berlangsung selama 511 jam pelajaran atau sekitar 51 hari kerja, sedangkan blended learning memerlukan waktu lebih lama, yaitu 647 jam pelajaran atau sekitar 74 hari kerja.

Pelaksanaan Latsar dimulai setelah pengumuman kelulusan CPNS, dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  37 Korban Luka-Luka dalam Kericuhan Usai Laga Persija vs Persib

Pelatihan ini dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun daring, tergantung pada kondisi dan kebutuhan instansi terkait.

Hingga saat ini, jadwal resmi pelaksanaan Latsar CPNS 2025 bagi peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 belum diumumkan oleh pihak berwenang.

Calon peserta disarankan untuk terus memantau informasi dari instansi masing-masing serta mempersiapkan diri dengan memahami tujuan dan mekanisme pelatihan ini.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Raperda Disabilitas Kalteng Masih dalam Tahap Penyempurnaan
Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?
Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah
Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!
Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:08 WIB

Raperda Disabilitas Kalteng Masih dalam Tahap Penyempurnaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:50 WIB

Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:44 WIB

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:33 WIB

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:36 WIB

Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:58 WIB

Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:49 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:36 WIB

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Berita Terbaru

Lagi! Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba. (foto: Instagram)

Entertainment

Musisi Senior Fariz RM Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Rabu, 19 Feb 2025 - 17:56 WIB