1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang asing senilai sekitar Rp300 juta.
“KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Baht, yang jika dirupiahkan berjumlah sekitar Rp300 juta,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu, 11 Januari.
Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dokumen, surat-surat penting, dan barang berharga seperti tas-tas mewah.
“Penyitaan meliputi tas mewah, dokumen terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Penulis : Dedy Hermawan