1tulah.com,BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah telah menyelesaikan satu perkara tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ), yang berlangsung di Aula Kejari setempat melaui via zoom, Kamis (19/12/2024).
Dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersangka atas nama Hidayat bin Ardiani disangkan melanggar Pasal 374 KUHPidana,
telah melaksanakan ekspose pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ.
Mewakili Kepala Kejari Barsel, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Barsel, Sya’bun Na’im, S.H. didampingi Rendy Bahar Putra, S.H., M.H. dan I Made Bayu Hadi Kusuma, S.H. selaku Jaksa fasilitator telah melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan tersangka dengan didampingi oleh paman tersangka selaku wali dan Penasihat Hukum, serta korban Beni Setiawan bin Mulyadi dengan didampingi istri korban, dan disaksikan oleh Lurah Hilir Sper, penyidik serta tokoh masyarakat setempat.
Sya’bun Na’im, S.H menerangkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ, dengan kualifikasi perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya dalam hal terpenuhi syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana, lanjutnya, hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Pelaksanaan proses RJ ini sesuai dengan surat Kepala Kejari Barsel nomor Print-749/O.2.15/Eoh.2/12/2024 tanggal 04 Desember 2024,” terangnya.
Ia mengatakan, dalam upaya perdamaian tersebut, Jaksa fasilitator telah memberikan kesempatan kepada tersangka dan korban, dimana tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas tindak pidana yang telah dilakukannya, atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan dan sepakat berdamai tanpa syarat.
Ia menambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan di Istana Ayam Potong Hana Lisa di Desa Bukit Rawi, Provinsi Kalimantan Tengah, ini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang tunai sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tidak menyetorkan uang tersebut kepada saksi korban, malah didepositkan tersangka ke akun E-Walletnya di BRILink Plaza Beringin Buntok untuk keperluan sehari-hari.
“Dengan hal itu, telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ,” kata Sya’bun Na’im, S.H. (Alifansyah)