Kejari Barsel Hentikan Proses Hukum Perkara Penggelapan Karyawan, Ini Dasarnya!

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Barito Selatan didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator  saat melaksanakan perkara berdasarkan keadilan RJ pada Kamis (19/12/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kajari Barito Selatan didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator saat melaksanakan perkara berdasarkan keadilan RJ pada Kamis (19/12/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah telah menyelesaikan satu perkara tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ), yang berlangsung di Aula Kejari setempat melaui via zoom, Kamis (19/12/2024).

Dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersangka atas nama Hidayat bin Ardiani disangkan melanggar Pasal 374 KUHPidana,

telah melaksanakan ekspose pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ.

Mewakili Kepala Kejari Barsel, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum  Kejari Barsel, Sya’bun Na’im, S.H. didampingi Rendy Bahar Putra, S.H., M.H. dan I Made Bayu Hadi Kusuma, S.H. selaku Jaksa fasilitator telah melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan tersangka dengan didampingi oleh paman tersangka selaku wali dan Penasihat Hukum, serta korban Beni Setiawan bin Mulyadi dengan didampingi istri korban, dan disaksikan oleh Lurah Hilir Sper, penyidik serta tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Patrick Kluivert Boyong Asisten Pelatih Asal Belanda untuk Bantu Timnas Indonesia

Sya’bun Na’im, S.H menerangkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ, dengan kualifikasi perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya dalam hal terpenuhi syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana, lanjutnya, hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Pelaksanaan proses RJ ini sesuai dengan surat Kepala Kejari Barsel nomor Print-749/O.2.15/Eoh.2/12/2024 tanggal 04 Desember 2024,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam upaya perdamaian tersebut, Jaksa fasilitator telah memberikan kesempatan kepada tersangka dan korban, dimana tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas tindak pidana yang telah dilakukannya, atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan dan sepakat berdamai tanpa syarat.

Baca Juga :  Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas

Ia menambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan di Istana Ayam Potong Hana Lisa di Desa Bukit Rawi, Provinsi Kalimantan Tengah, ini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang tunai sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tidak menyetorkan uang tersebut kepada saksi korban, malah didepositkan tersangka ke akun E-Walletnya di BRILink Plaza Beringin Buntok untuk keperluan sehari-hari.

“Dengan hal itu, telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ,” kata Sya’bun Na’im, S.H. (Alifansyah)

 

 

Berita Terkait

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:41 WIB

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB