1TULAH.COM – Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan kulit, klinik kecantikan kini semakin menjamur. Banyak orang mencari solusi untuk kulit halus, mengatasi bekas jerawat, hingga membuat wajah bercahaya.
Namun, maraknya praktik klinik kecantikan ilegal dan produk skincare abal-abal menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam memilih klinik dan produk perawatan.
Heru menekankan bahwa klinik kecantikan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menindak tegas klinik tanpa izin serta praktik dokter palsu.
Selain itu, masyarakat diminta memeriksa izin edar produk dari BPOM untuk memastikan keamanan produk yang digunakan.
Konsumen juga harus berhati-hati terhadap prosedur bedah kosmetik dan memastikan layanan dilakukan oleh dokter berkompeten.
BPKN mendukung pengawasan BPOM terhadap produk kecantikan ilegal, termasuk inspeksi pasar dan pemantauan di e-commerce.
Heru menegaskan pentingnya kesadaran konsumen untuk memilih produk dan layanan berkualitas agar usaha mempercantik diri tidak berakhir pada masalah kesehatan.
Dengan edukasi yang lebih baik dan pengawasan ketat, diharapkan praktik ilegal di industri kecantikan dapat ditekan, melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.
Penulis : Dedy Hermawan