1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YL) dipanggil terkait perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politikus PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Yasonna dengan kasus Harun Masiku.
“Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Ia juga menjelaskan, jika bukti itu baru ditemukan oleh tim penyidik belakangan ini. Untuk itu, Tessa membantah tudingan jika pihaknya baru memeriksa Yasonna sebab sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.
“Saya tidak mengetahui detail terkait materi pertanyaannya seperti apa, karena penyidiknya juga tidak berbagi kepada saya,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari KPK selama hampir 5 tahun.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat itu, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.
Di foto kedua, Harun tengah berpose menggunakan kaos hitam bertuliskan ‘Make Smart Choices In Youth Life’ dan kemeja merah bermotif kotak-kotak.
Foto lainnya memperlihatkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik cokelat dan foto terakhir yakni ketika Harun juga menggunakan kemeja batik merah muda dengan motif ungu.
Selain itu, KPK juga memperbarui informasi terkait ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 cm dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020 lalu.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya yakni staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com