Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange, dalam pleidoinya pada Kamis lalu, mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dialaminya. Ia menyatakan bahwa stigma “Crazy Rich PIK” yang melekat padanya telah dimanfaatkan untuk menjustifikasi tindakan yang tidak adil dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dalam persidangan tersebut, Helena Lim menegaskan bahwa stigma tersebut telah disalahgunakan untuk menciptakan persepsi negatif terhadap dirinya di mata publik. Hal ini, menurutnya, telah memudahkan pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan hukuman yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Stigma Crazy Rich PIK ini telah dimanfaatkan untuk membenarkan segala tindakan yang dilakukan terhadap saya. Seolah-olah karena saya kaya, maka saya pasti bersalah,” ujar Helena Lim dengan nada kecewa.

Stigma Negatif Merusak Reputasi

Baca Juga :  Cinta Laura Bersinar di Shanghai, Pamer Kedekatan dengan Anne Hathaway

Helena Lim juga menyayangkan bagaimana stigma “Crazy Rich PIK” telah merusak reputasi yang telah ia bangun selama ini. Ia mengaku bahwa julukan tersebut awalnya merupakan bentuk apresiasi dari masyarakat atas kerja kerasnya. Namun, seiring berjalannya waktu, stigma tersebut justru menjadi alat untuk menjatuhkan dirinya.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan semua ini. Nama baik saya tercemar, keluarga saya juga ikut terdampak,” ungkap Helena Lim.

Dalam pleidoinya, Helena Lim meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali seluruh bukti yang ada dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menjatuhkan vonis berdasarkan stigma atau prasangka.

“Saya berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bagi kita semua, agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari ketidakadilan seperti yang saya alami,” tutup Helena Lim.

Baca Juga :  BMKG Sebut 2024 Jadi Tahun Terpanas di RI, Apa Penyebabnya?

Pada hari Kamis (5/12/2024), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut Helena untuk dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara terkait dengan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kuota Haji Indonesia 2025 Resmi: 221 Ribu Jemaah Siap Berangkat!
Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas
Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu
Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai
Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng
Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina
1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:27 WIB

Kuota Haji Indonesia 2025 Resmi: 221 Ribu Jemaah Siap Berangkat!

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:27 WIB

Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:12 WIB

Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:02 WIB

Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:49 WIB

Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:58 WIB

Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:49 WIB

1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua

Berita Terbaru

Pratama Arhan Saat Diperkenalkan Klub Bangkok United. (Sumber: instagram.com @pratamaarhan8)

Olahraga

Tiba di Klub Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 19:48 WIB