1TULAH.COM, Puruk Cahu – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Sapan di samping Jembatan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu, Senin, 9 Desember 2024.
Adapun tersangka yang ditetapkan Kejari Mura, yakni kontraktor pelaksana PT Unggul Sokaja berinisial TE. Kemudian konsultan perencana berinisial B dan konsultan pengawas pekerjaan Taman Sapan PT Wastu Citra berinisial CG.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprint-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 Tanggal 28 November 2024.
Adapun proyek pekerjaan pembangunan Taman Sapan, bersumber dari APBD Mura 2022 sampai dengan 2023 atau berdurasi tahun jamak atau multiyears dengan nilai atau dianggarkan sebesar Rp 47.958.600.000.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Mura, Aep Saepulloh, mengatakan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan Taman Sapan (multiyears) Mura dengan pagu anggaran sebesar Rp 47.958.600.000 tersebut.
“Penyidik Kejari Mura telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, masing satu orang dari pihak kontraktor pelaksana. Dan dua orang lainnya dari pihak konsultan, masing-masing satu orang konsultan perencana pekerjaan dan satu orang dari konsultan pengawas pekerjaan,” kata Aep Saepulloh, kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurutnya, akibat dari perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara atau daerah telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan semenjak kemarin, serta ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mura,” pungkas Aep Saepulloh.
Editor: Aprie