1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kali ini, KPK menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tanah-tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi dan kini dihibahkan untuk kepentingan masyarakat.
Tiga desa yang beruntung menerima hibah ini adalah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru. Rencananya, tanah-tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik di masing-masing desa.
Manfaat Hibah untuk Masyarakat
Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap hibah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Mungki juga menjelaskan bahwa hibah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan korupsi.
Proses Panjang Pengelolaan Aset Rampasan
Mungki menambahkan bahwa aset-aset yang dihibahkan ini bukanlah milik KPK, melainkan milik negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses hukum yang panjang. “Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal,” tegasnya.
KPK memilih mekanisme hibah langsung ke pemerintah desa karena dianggap lebih efektif dalam pemanfaatan aset. Dibandingkan dengan memasukkan aset ke kas negara, hibah
Dengan adanya hibah ini, masyarakat diharapkan ikut mengawasi pemanfaatan aset tersebut agar sesuai dengan peruntukannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset menjadi kunci keberhasilan program ini. (Sumber:Suara.com)