KPK Hibahkan Tanah Rampasan Korupsi ke Tiga Desa di Nganjuk, Bukti Penegakan Hukum Untungkan Warga!

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kali ini, KPK menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tanah-tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi dan kini dihibahkan untuk kepentingan masyarakat.

Tiga desa yang beruntung menerima hibah ini adalah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru. Rencananya, tanah-tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik di masing-masing desa.

Manfaat Hibah untuk Masyarakat

Baca Juga :  KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap hibah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).

Mungki juga menjelaskan bahwa hibah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan korupsi.

Proses Panjang Pengelolaan Aset Rampasan

Mungki menambahkan bahwa aset-aset yang dihibahkan ini bukanlah milik KPK, melainkan milik negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses hukum yang panjang. “Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal,” tegasnya.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

KPK memilih mekanisme hibah langsung ke pemerintah desa karena dianggap lebih efektif dalam pemanfaatan aset. Dibandingkan dengan memasukkan aset ke kas negara, hibah

Dengan adanya hibah ini, masyarakat diharapkan ikut mengawasi pemanfaatan aset tersebut agar sesuai dengan peruntukannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset menjadi kunci keberhasilan program ini. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru