1tulah.com,BUNTOK-Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Tri Wahyuni mengingatkan para Kepala Desa (Kades) beserta jajarannya di wilayah setempat untuk bersikap netral.
“Sebab, aparatur desa sangat rentan untuk dilibatkan dalam politik praktis di setiap gelaran Pemilu baik Pilkada maupun Pemilihan Legislatif (Pileg),” ucapnya di Buntok, Sabtu (23/11/2024).
Ia menerangkan, netralitas Kades sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017, tentang sikap dan tindakan Kades, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan aturan tersebut juga tertuang dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades.
“Dalam UU Pemilu pasal 490 menyatakan apabila ada Kades terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda uang sebanyak 12 juta Rupiah,” terangnya.
Ia menuturkan, pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas pemerintah untuk menjaga netralitas dalam setiap penyelenggaran Pemilu baik dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kades beserta jajarannya guna mencegah penyalahgunaan jabatan.
Sebab, lanjutnya, Kades memiliki pengaruh besar di kalangan masyarakat Desa, maka ketika Kades tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu, hal itu akan menimbulkan persepsi buruk bagi pemerintahan di masa yang akan datang.
“Untuk itu, sebagai aparat desa bisa menempatkan diri serta berlaku netral demi tercapainya Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang dengan jujur dan adil,” tutur Legislator dari PDI Perjuangan Barsel itu.
Ia mengatakan, apalagi sekarang sudah mendekati masa tenang Pilkada, jika diketahui ada ASN maupun Kades terlibat dalam politik praktis atau tidak netral, maka akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.
“Mari kita sama-sama menciptakan iklim pesta demokrasi yang jujur, adil, serta berintegritas, agar pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan dengan aman dan damai,” kata Tri Wahyuni. (Alifansyah)