1TULAH.COM – Diketahui bahwa dalam waktu dekat pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan untuk pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini pastinya berkaitan dengan ungkapan kontroversial Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI nomor urut satu, Suswono. Suswono menyampaikan kelakar terkait janda kaya nikahi pemuda pengangguran ketika menghadiri acara Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui bangunan itu merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Benny Sabdo selaku anggota Bawaslu DKI Jakarta mengakui bahwa ia telah mengatur jadwal untuk memanggil Kepala Suku Badan Aset Kota Jakarta Selatan. Pemanggilan ini dilakukan dengan alasan bahwa bangunan milik pemerintah tak boleh dipakai untuk keperluan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Karena tempatnya deklarasi di Nyia Gengserang ini kan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nah nanti kami juga undang untuk klarifikasi,” ungkap Benny pada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Mengenai kasus Suswono, Benny sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada politisi PKS tersebut. Pihaknya juga berencana meminta pendapat tetuah yang dianggap lebih ahli.
“Termasuk kami juga akan mengundang para ahli ya. Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana pemilihan,” Benny melanjutkan penuturannya.
Akibat dari ketidakhadirannya pada pemanggilan kedua, Bawaslu kemudian mengeluarkan undangan yang ketiga kepada Suswono untuk hadir pada Jumat (8/11/2024). Benny berharap Suswono mampu kooperatif dan bisa berhadir.
Disisi lain, Fahira Idris sebagai Ketua Umum Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), juga mampu memenuhi panggilan Bawaslu selaku pihak yang mengundang Suswono saat mengucap kalimat kontroversi itu.
“Ya ini kan panggilan kedua ya, nanti kami melakukan panggilan yang ketiga,” pungkasnya.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com