1TULAH.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara peredaran seluruh produk latiao di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus keracunan pangan yang diduga terkait dengan konsumsi latiao.
Bakteri Berbahaya Jadi Penyebab
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium menemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada beberapa produk latiao yang telah dikumpulkan dari berbagai daerah. Bakteri ini diketahui dapat menyebabkan gejala seperti sakit perut, mual, muntah, hingga diare.
“Kami telah menerima laporan kasus keracunan pangan yang melibatkan latiao dari tujuh wilayah di Indonesia. Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus,” ungkap Taruna seperti dikutip, Jumat (1/10/2024).
Importir Langgar Aturan
Selain ditemukannya bakteri berbahaya, BPOM juga menemukan bahwa sejumlah importir dan distributor latiao tidak mematuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam proses produksi dan distribusi produk tersebut.
Langkah-langkah yang Dilakukan BPOM
BPOM juga telah memeriksa gudang importir dan distributor, menemukan bahwa mereka tidak mematuhi standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB).
Sebagai langkah korektif, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao secara daring.
“Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” katanya.
Selain menghentikan sementara peredaran latiao, BPOM juga menangguhkan registrasi dan importasi produk ini sebagai langkah pencegahan sambil menyelidiki kasus lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mengambil beberapa langkah tegas, antara lain:
- Penghentian Peredaran: Seluruh produk latiao yang beredar di pasaran ditarik dan dimusnahkan.
- Penghentian Impor: Registrasi dan impor produk latiao ditangguhkan sementara.
- Pengawasan Intensif: BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan impor lainnya untuk mencegah kejadian serupa terulang.
- Kerjasama dengan Kementerian Kominfo: BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan penjualan latiao secara online.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain menghentikan sementara peredaran latiao, BPOM juga menangguhkan registrasi dan importasi produk ini sebagai langkah pencegahan sambil menyelidiki kasus lebih lanjut.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk latiao dan segera melaporkan jika menemukan produk tersebut masih beredar di pasaran. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih makanan, serta memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan izin edar sebelum membeli. (Sumber:Suara.com)