1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan kontroversi jet pribadi yang dinaiki Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat tak termasuk gratifikasi.
Keputusan itu diberikan sebab Kaesang bukan penyelenggara negara. KPK juga menyebut Kaesang sudah hidup terpisah dari sang ayah, Joko Widodo yang ketika itu masih menjadi presiden, sehingga masalah private jet tak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka kemudian laporan tersebut tidak dapat diputuskan termasuk gratifikas atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Nurul Ghufron menuturkan jika kasus serupa tak cuma terjadi pada Kaesang. KPK juga pernah mengusut dugaan lain yang akhirnya diputuskan bukan termasuk gratifikasi lantaran bukan termasuk penyelenggara negara.
“Kasus seperti ini KPK telah menerima juga ada tiga kali. Pernah Mas Boyamin menyampikan ke KPK tapi karena bukan penyelenggara negara maka kemudian tidak dapat oleh KPK tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi,” ujar Nurul Ghufron.
“Pernah dokter, dokter tersebut dokter dari swasta menerima dari pasien tapi karena dokter tersebut dari swasta makan tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi. Guru juga guru swasta yang menrima dari wali murid maka kemudian KPK memutuskan laporan gratifikasi memuruskan tidak sebagai gratiikasi,” tandasnya.
Nurul Ghufron lalu menegaskan jet pribadi yang ditebengi Kaesang bukan termasuk gratifikasi.
“Kembali saya tegaskan laporan gratifikasi sudara Kaesang, bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenag selama ini, apakah gratifikasi apa tidak menyampaikan karena bukan penyelenggara negara dan juga sudah terpisah dari orang tua menyampaikan bahwa tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratidikasi,” tegasnya.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com