Pj Bupati Hermon Minta Kades dan BPD Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

1tulah.com, Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya Hermon menghadiri acara dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, Anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, Kamis 19 September 2024 di GOR Tanai Malai Tolung Lingu Puruk Cahu.

Pengukuhan Tindaklanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.

Pj Bupati Murung Raya Hermon menyampaikan, para Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” harap Hermon.

Baca Juga :  Kodim 1012/Buntok Gelar Upacara HUT TNI ke-79, Jalin Keakraban Bersama Rakyat

Lanjutnya, Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasi pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

“Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. Diharapkan agar Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonisasi antar lembaga Desa,” tutupnya.

Baca Juga :  Pembukaan Turnamen Sepak Bola Dandim 1013 dan Kapolres Barito Utara Cup, Pj Bupati: Jaga Sportivitas dan Kebersamaan

Kepala Dinas PMD Mura Lynda Kristiane mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Karenanya diminta kepada seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, BPD, dan TP PKK,” tutupya. (Sur)

Berita Terkait

Nayla Purnama Ungkap Tantangan di Balik Adegan Kesurupan Tanpa Softlens dalam Film “Kemah Terlarang Kesurupan Massal”
DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil
Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya
Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan
Melewati Badai Kehidupan: Panduan Praktis dari “Melelahkan Tapi Harus Diperjuangkan”
Ringgo Agus Rahman: Aktor Sukses yang Tak Ingin Anaknya Jadi Artis
Gogo-Helo Disambut Antusias Warga Karamuan, Benao Hilir dan Papar Pujung
Kodim 1012/Buntok Gelar Upacara HUT TNI ke-79, Jalin Keakraban Bersama Rakyat

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Nayla Purnama Ungkap Tantangan di Balik Adegan Kesurupan Tanpa Softlens dalam Film “Kemah Terlarang Kesurupan Massal”

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:19 WIB

DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:05 WIB

Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Melewati Badai Kehidupan: Panduan Praktis dari “Melelahkan Tapi Harus Diperjuangkan”

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Ringgo Agus Rahman: Aktor Sukses yang Tak Ingin Anaknya Jadi Artis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Gogo-Helo Disambut Antusias Warga Karamuan, Benao Hilir dan Papar Pujung

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Kodim 1012/Buntok Gelar Upacara HUT TNI ke-79, Jalin Keakraban Bersama Rakyat

Berita Terbaru

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

Nasional

Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:09 WIB

error: Content is protected !!