RS Medistra Bakal Beri Sanksi ke Oknum yang Larang Dokter Pakai Hijab

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS Medistra (Sumber: Instagram medistra.hospital)

RS Medistra (Sumber: Instagram medistra.hospital)

1TULAH.COM – RS Medistra di Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah dr. Diani Kartini, SpB Subsp. Onk (K), mengundurkan diri dan mengungkapkan adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama RS Medistra, dr. Agung Budisatria, MM, FISQua, menginformasikan bahwa rumah sakit telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada karyawan yang terlibat dalam tindakan SARA selama proses rekrutmen.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Dr. Agung menegaskan bahwa RS Medistra menghormati perbedaan keyakinan dan memastikan hak beribadah seluruh karyawan, termasuk dengan menyediakan fasilitas ibadah seperti masjid dan mushola serta mengadakan kegiatan kerohanian.

Manajemen rumah sakit juga telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada karyawan yang terlibat, dan memastikan bahwa karyawan tersebut tidak lagi terlibat dalam tim wawancara calon karyawan.

Baca Juga :  Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Dr. Agung menyatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki proses rekrutmen dan operasional rumah sakit serta meminta maaf atas kegaduhan dan penyesalan terkait kesalahpahaman yang timbul.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru