Anak Kandung Dipukul dan Diancam Dibunuh Usai Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan (sumber: suara.com)

Ilustrasi penganiayaan (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Seorang pria bernama Abdur Rochman (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, tega memukuli dan mengancam akan membunuh anak kandungnya, Fitri Mas’udah (20).

Kejadian tersebut dipicu oleh perselisihan yang terjadi usai Fitri menolak kehadiran selingkuhan ayahnya di rumah mereka.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, lewat Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan jika insiden itu bermula ketika Abdur membawa selingkuhannya beserta anaknya untuk tinggal bersama di rumahnya selama dua minggu.

Perbuatan Abdur itu memicu kemarahan istri sahnya dan Fitri, yang merasa tak terima dengan kehadiran wanita tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Kejadian puncak terjadi pada Selasa (6/8/2024) saat Fitri melihat ayahnya bersama selingkuhannya di ruang tamu.

Fitri, yang marah, menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes. Abdur, yang tak terima dengan tindakan putrinya, mengejar Fitri ke dapur, dan terjadi cekcok di antara mereka.

“Pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sekali di bagian mulut, serta mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

Setelah dipukul dan diancam, Fitri bersama ibunya melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Kejadian itu membuat gaduh lingkungan sekitar rumah mereka, sampai akhirnya pemerintah Desa Bandung dan Babhinkamtibmas datang untuk menolong korban.

Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Abdur lalu diamankan di balai desa oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Polres Jombang.

Kini, Abdur Rochman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap putrinya.

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB