Anak Kandung Dipukul dan Diancam Dibunuh Usai Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan (sumber: suara.com)

Ilustrasi penganiayaan (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Seorang pria bernama Abdur Rochman (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, tega memukuli dan mengancam akan membunuh anak kandungnya, Fitri Mas’udah (20).

Kejadian tersebut dipicu oleh perselisihan yang terjadi usai Fitri menolak kehadiran selingkuhan ayahnya di rumah mereka.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, lewat Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan jika insiden itu bermula ketika Abdur membawa selingkuhannya beserta anaknya untuk tinggal bersama di rumahnya selama dua minggu.

Perbuatan Abdur itu memicu kemarahan istri sahnya dan Fitri, yang merasa tak terima dengan kehadiran wanita tersebut.

Baca Juga :  Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Kejadian puncak terjadi pada Selasa (6/8/2024) saat Fitri melihat ayahnya bersama selingkuhannya di ruang tamu.

Fitri, yang marah, menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes. Abdur, yang tak terima dengan tindakan putrinya, mengejar Fitri ke dapur, dan terjadi cekcok di antara mereka.

“Pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sekali di bagian mulut, serta mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

Setelah dipukul dan diancam, Fitri bersama ibunya melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Kejadian itu membuat gaduh lingkungan sekitar rumah mereka, sampai akhirnya pemerintah Desa Bandung dan Babhinkamtibmas datang untuk menolong korban.

Baca Juga :  KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Abdur lalu diamankan di balai desa oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Polres Jombang.

Kini, Abdur Rochman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap putrinya.

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Berita Terbaru