1TULAH.COM – KPK resmi mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk mencegah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani ke luar negeri. Upaya KPK melarang Miryam bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP).
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap MSH (Miryam S Haryani), sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Tessa menyebutkan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam ialah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.
Diketahui, Tim penyidik KPK kembali mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan pemeriksa mantan anggota DPR RI Miryam Haryani. Bahkan, KPK sudah memeriksa Miryam pada hari ini. Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB, Miryam memilih bungkam saat ditanya awak media.
Pemeriksaan terhadap Miryam mulanya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, tetapi Miryam mengonfirmasi tak dapat hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka itu ialah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik itu sekitar Rp2,3 triliun.
Miryam juga merupakan terpidana memberikan keterangan tak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Salah satu PR KPK dalam kasus itu ialah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri usai mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com