Miryam Haryani Dicekal KPK, Dilarang ke Luar Negeri Karena Hal Ini

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri (sumber: suara.com)

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – KPK resmi mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk mencegah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani ke luar negeri. Upaya KPK melarang Miryam bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap MSH (Miryam S Haryani), sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).

Tessa menyebutkan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam ialah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.

Diketahui, Tim penyidik KPK kembali mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan pemeriksa mantan anggota DPR RI Miryam Haryani. Bahkan, KPK sudah memeriksa Miryam pada hari ini. Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB, Miryam memilih bungkam saat ditanya awak media.

Baca Juga :  Jubir Ungkap Alasan Kaesang Nebeng Pesawat Jet Temannya

Pemeriksaan terhadap Miryam mulanya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, tetapi Miryam mengonfirmasi tak dapat hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka itu ialah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Baca Juga :  Microsoft dan Digiserve Revolusikan Pendidikan Indonesia dengan M365 Education

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik itu sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana memberikan keterangan tak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu PR KPK dalam kasus itu ialah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri usai mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!
Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!
Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Pj Bupati Hermon Minta Kades dan BPD Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional
KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024
KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai
RUU Kementerian Negara Disahkan DPR Jadi UU, Kini Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian
34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:30 WIB

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:14 WIB

Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!

Jumat, 20 September 2024 - 07:40 WIB

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Kamis, 19 September 2024 - 18:49 WIB

Pj Bupati Hermon Minta Kades dan BPD Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional

Kamis, 19 September 2024 - 17:38 WIB

KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024

Kamis, 19 September 2024 - 17:08 WIB

KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai

Kamis, 19 September 2024 - 17:03 WIB

RUU Kementerian Negara Disahkan DPR Jadi UU, Kini Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Kamis, 19 September 2024 - 16:58 WIB

34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024

Berita Terbaru

adwal MPL Indonesia season 14. (foto: MPL Indonesia)

Olahraga

Jadwal MPL Indonesia S14 Week 7: Ada EVOS Glory vs RRQ Hoshi

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:14 WIB

Ilustrasi:Susu ikan (Freepik)

Berita

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Jumat, 20 Sep 2024 - 07:40 WIB

error: Content is protected !!