Terbitnya PP Kesehatan, Pengusaha Rokok Elektrik Ikut Harap-harap Cemas

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok elektrik  (sumber: suara,com)

Ilustrasi rokok elektrik (sumber: suara,com)

1TULAH.COM -Bukan hanya pelaku industri tembakau konvensional yang gusar dengan adanya pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun pelaku industri produk tembakau alternatif juga merasakan hal yang sama.

Kondisi itu membuat asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif keberatan dengan adanya PP Kesehatan tersebut.

Dalam beleid itu mengatur terkait larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak, serta pembatasan iklan di area pintu masuk dan keluar. Karena, hal ini berpotensi mengancam industri produk tembakau alternatif, utamanya skala kecil atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sekretaris Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita juga menyayangkan terkait larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan taman bermain anak sebab tak mempertimbangkan nasib para pedagang kecil.

Aturan ini akan sulit diterapkan di perkotaan di mana instansi pendidikan dan tempat bermain begitu banyak serta lokasinya berdekatan satu dengan lainnya. Belum lagi, banyak pemilik toko rokok elektronik yang telah menyewa tempat hingga tiga tahun sebelum adanya pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

“Kami memahami perlindungan yang ingin diberikan oleh pemerintah terhadap anak di bawah umur, kami pun mendukung akan hal tersebut. Namun, jangan mengorbankan pedagang kecil. Banyak usulan yang bisa kami berikan seandainya diberikan kesempatan,” jelas Garindra, Minggu (11/8/2024).

“Kita tidak boleh membuat aturan yang menyelesaikan satu masalah dengan membuat masalah yang lain. Sebuah aturan perlu dibuat dengan cermat dengan mendengar dari para praktisinya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan sebuah kebijakan sebelum nantinya diterapkan di masyarakat.

“APVI sangat siap untuk berperan serta dalam penumpasan penjualan produk tembakau ke anak di bawah umur, yang kami butuhkan hanya aturan yang jelas dan tegas. Sehingga, aturan yang dibuat tidak akan menimbulkan masalah yang lain,” terangnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, juga menyayangkan hal yang sama.

“Kami rasa sangat dirugikan, bukan hanya sebagai pengusaha ritel vape tetapi juga pedagang warung yang pendapatannya mayoritas dari menjual produk tembakau. Banyak di antara warung dan toko vape sudah berdiri sebelum sekolah dan taman bermain anak itu ada,” terangnya.

Sebagai pemangku kepentingan dari unsur pelaku industri, Fachmi menyarankan supaya implementasi kebijakan pemerintah harus menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan bagi UMKM. Sehingga, tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

“Yang utama libatkan dulu para pelaku industrinya. Kebijakan apapun yang dibuat harus melindungi para pelaku UMKM. Peraturan yang dibuat sangat ketat dan diterapkan dalam waktu singkat pasti merugikan pelaku UMKM yang perlu waktu lebih lama dibanding korporasi besar untuk beradaptasi terhadap perubahan karena permasalahan modal dan sumber daya lainnya,” kata dia.

Fachmi juga mengatakan, asosiasi pelaku usaha juga selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok. Tetapi, kehadiran PP Kesehatan justru mempersempit ruang gerak produk tembakau alternatif sebab produk ini diperlakukan setara dengan rokok. Pemerintah seharusnya melihat itu tersebut sebagai solusi lebih rendah risiko untuk menekan penyakit akibat terkait kebiasaan merokok.

Jika pemerintah serius ingin menekan jumlah perokok dan mengurangi risikonya, Fachmi berharap pemerintah lebih aktif dalam memberikan edukasi komprehensif yang berdasarkan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif. Kenyataannya, pendekatan berhenti merokok total sulit dilakukan perokok dewasa.

“Sekarang pemerintah harus mencoba pendekatan baru agar perokok dewasa mendapatkan alternatif yang lebih rendah risiko,” ujar Fachmi.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Berita Terbaru