Korban Pemerkosaan Terjepit: Monopoli Izin Aborsi oleh Polri Tuai Kritik Keras

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

1TULAH.COM- Kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan kewenangan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengeluarkan izin aborsi bagi korban pemerkosaan telah memicu polemik di tengah masyarakat. Para aktivis hak asasi manusia dan perempuan secara tegas menolak kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang.

Beban Berat di Pundak Korban

Dengan berlakunya peraturan baru ini, korban pemerkosaan yang ingin melakukan aborsi kini diharuskan melalui proses yang lebih rumit dan berbelit-belit. Mereka wajib melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke kepolisian dan memperoleh surat keterangan resmi sebagai syarat untuk mendapatkan izin aborsi.

Menurut Maidina Rahmawati dari Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kepolisian belum menetapkan peraturan internal terkait bantuan khusus bagi korban pemerkosaan, termasuk penyediaan layanan kontrasepsi darurat atau aborsi aman, serta pelatihan khusus bagi petugas.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Para aktivis hak-hak perempuan menyatakan bahwa perubahan peraturan ini dapat menghalangi korban pemerkosaan untuk mencari bantuan dari pihak berwenang.

“Secara umum, perempuan masih takut karena budaya, norma, dan juga agama,” kata Olin Monteiro, dari Jakarta Feminist salah satu dari beberapa kelompok hak asasi yang meminta peraturan tersebut direvisi.

“Nilai-nilai ini menghambat perempuan dalam mengakses hak mereka untuk mengakhiri kehamilan,” katanya. “Peraturan ini hanya memberi korban satu pilihan, yaitu pergi ke polisi. Hal ini sangat membatasi.”

Baca Juga :  Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga mengatakan peraturan tersebut tidak membantu para korban.

“Alih-alih benar-benar mendukung para korban pemerkosaan, saya pikir ini akan menjadi kemunduran,” tambahnya.

Tuntutan untuk Evaluasi Ulang

Menyikapi kebijakan kontroversial ini, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang dan merevisi peraturan yang ada. Mereka meminta agar pemerintah lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak-hak korban dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan suara para korban dan para aktivis,” ujar aktivis perempuan Tunggal Pawestri. “Kebijakan ini harus segera direvisi agar tidak semakin menyengsarakan korban pemerkosaan,”tukasnya. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ilustrasi

Opini

Pengendalian Inflasi: Jangan Berhenti di Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Foto Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri

DPRD BARUT

Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:12 WIB