Modus Ibu Kecelakaan, Ponsel hingga Perhiasan Siswi SMP 101 Jakarta Diraup

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jambret hp pelajar (sumber: suara.com)

Ilustrasi jambret hp pelajar (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Polisi masih melakukan pendalaman terhadap penadah barang curian milik siswi SMP 101 Jakarta. Pelajar itu sebelumnya menjadi korban penculikan dengan modus sebarkan berita bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan usai mengambil barang-barang korban tersangka AF menjual barang-barang ituu di dua tempat berbeda.

Adapun barang milik korban yang dirampas oleh tersangka di antaranya yaiu ponsel dan perhiasan emas.

“Jadi barang-barang hasil curiannya ini HP, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitaran ITC Roxy seharga Rp 900 ribu, kemudian emas-emasannya (perhiasan) tadi juga sudah dijual juga di Pasar Kambing sekitar Rp600 ribu,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap penadahnya ya,” lanjutnya.

Aksi begal yang dilakukan oleh FA tergolong nekat sebab sebelumnya ia sempat menculik korbannya dari sekolah.

Ketika itu, FA mendatangi korban di dalam sekolah. Modusnya dengan mengabarkan berita bohong kepada korban jika ibu korban mengalami kecelakaan. Akibat panik korban meminta kepada tersangka untuk mengantarnya.

Baca Juga :  BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Namun di tengah perjalanan, tersangka menghentikan laju motornya. Tersangka mengeluarkan pisau cutter dan menempelkannya di leher korban.

Ketika itu korban sempat melawan hingga terjatuh. Sembari membekap mulut korban, FA melucuti barang berharga milik korban.

“Korban mengalami luka memar di leher di tangan dan di kakinya,” kata Ade Ary.

Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ilustrasi

Opini

Pengendalian Inflasi: Jangan Berhenti di Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Foto Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri

DPRD BARUT

Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:12 WIB