Bersih-bersih Medsos, Kominfo Fokus Blokir Konten Negatif di Twitter, Meta & Google

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Platform Situs Medsos.foto.NET

Ilustrasi: Platform Situs Medsos.foto.NET

1TULAH.COM-Berseliweran dengan bebasnya konten-konten negatif di berbagai platform media sosial (Medsos) mendapat respons serius dari pemerintah. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah bersih-bersih medsos dari berbagai konten tersebut. Bagaimana hasilnya?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data terkait penanganan konten negatif yang tersebar di media sosial. Hasilnya, X atau Twitter menjadi medsos terbanyak berisi konten negatif.

Dalam data Kominfo bertajuk Statistik Penanganan Konten Internet Negatif pada Media Sosial per 26 Juni 2024, Pemerintah telah melakukan blokir konten negatif di X sebanyak 1.401.927.

Adapun media sosial kedua yang paling banyak menampung konten negatif adalah Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram. Media sosial milik Mark Zuckerberg itu menampung 619.537 konten negatif.

Kominfo juga mendeteksi Google yang juga menampung 29.332 konten negatif di Indonesia. Medsos selanjutnya adalah TikTok dengan 7.680 konten.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Berikut daftar media sosial paling banyak berisi konten negatif yang sudah diblokir Kominfo per 26 Juni 2024.

Twitter = 1.401.927

Meta = 619.537

File Sharing (bukan medsos) = 114.991

Google = 29.332

TikTok = 7.680

Telegram = 6.607

MiChat = 3.686

Bigo Live = 1.772

Mango Live = 1.082

Snack Video = 440

Hello-app = 241

Threads = 145

App Store (toko aplikasi Apple) = 36

Line = 22

Yahoo = 1

Total = 2.187.499

Adapun kategori konten negatif yang dimaksud mencakup perjudian, pornografi, penipuan, hak kekayaan intelektual (HKI), terorisme atau radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, Suku Agama Ras Antar Etnis (SARA), hingga berita bohong/hoaks.

Kategori konten negatif selanjutnya yakni perdagangan produk dengan aturan khusus, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, konten yang meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang, pencemaran nama baik, kekerasan atau kekerasan pada anak, hingga konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor.

Baca Juga :  Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berikut daftar konten negatif di media sosial yang sudah diblokir Kominfo per 26 Juni 2024.

Perjudian = 2.548.743

Pornografi = 1.219.257

Penipuan = 17.911

Hak kekayaan intelektual (HKI) = 18.123

Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor = 6.944

Terorisme atau radikalisme = 555

Pelanggaran keamanan informasi = 381

Suku Agama Ras Antar Etnis (SARA) = 190

Perdagangan produk dengan aturan khusus = 130

Berita bohong atau hoaks = 36

Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya = 26

Konten yang meresahkan masyarakat = 24

Separatisme atau organisasi terlarang = 16

Pencemaran nama baik = 13

Kekerasan atau kekerasan pada anak = 13

Total = 5.999.861 (Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Berita Terbaru