Kebakaran Gudang LPG di Bali Tewaskan 18 Orang, Ini Penyebabnya!

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kebakaran. Sumber foto : suara.com

ilustrasi kebakaran. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di gudang LPG di Denpasar, Bali, yang menyebabkan 18 orang tewas. Hasil investigasi menunjukkan bahwa api berasal dari percikan dinamo starter mobil.

Kebakaran ini terjadi di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (9/6/2024).

Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan temuan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Labfor Polda Bali.

Menurut Sukadi, pusat ledakan dan kebakaran terletak di bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.

Sukadi mengungkapkan bahwa percikan api berasal dari dinamo starter mobil pikap, yang menyambar gas keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai oleh korban bernama Edi. Namun, belum ada saksi lain yang dapat mengkonfirmasi kesaksian Sukojin.

Baca Juga :  Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Saat olah TKP, Tim Labfor menemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut, dan dinamo starter sudah terbakar. Api dari dinamo starter dengan cepat menyambar gas yang diduga keluar dari valve tabung LPG yang tidak tertutup rapat.

Meskipun kebakaran ini menyebabkan 18 orang meninggal dunia, polisi belum menemukan indikasi adanya pengoplosan gas di gudang tersebut. Hasil olah TKP dan uji laboratorium dari Labfor Polda Bali tidak menemukan bukti pengoplosan gas.

Karena itu, belum ada tambahan pasal yang dikenakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar.

Baca Juga :  Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Sukojin saat ini dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, pada Minggu (9/6), kebakaran hebat terjadi di gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Insiden ini mengakibatkan 18 orang dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka. Pertamina Patra Niaga, setelah mengunjungi lokasi kebakaran, menyatakan bahwa gudang LPG tersebut bukan agen resmi penyalur tabung LPG.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027
Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil
Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara
Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 14:07 WIB

Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

Selasa, 15 September 2026 - 12:13 WIB

Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Berita Terbaru