Jabatan Sipil Bagi TNI/Polri Boleh di Tingkat Eselon I, ASN Tempati Jabatan TNI/Polri Belum Diatur

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel TNI POLRI berbaris di Pos Komando Taktis Operasi Madago Raya saat kunjungan Panglima TNI Andika Perkasa, Jumat (13/5) (Foto: VOA/ Yoanes Litha)

Personel TNI POLRI berbaris di Pos Komando Taktis Operasi Madago Raya saat kunjungan Panglima TNI Andika Perkasa, Jumat (13/5) (Foto: VOA/ Yoanes Litha)

1TULAH.COM-Saat ini pemerintah pusat masih mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang anggota TNI/Polri aktif bisa mengisi jabatan sipil, sebaliknya juga ASN dapat mengisi jabatan di TNI/Polri.

Sejauh ini hanya jabatan sipil bagi TNI/Polri yang sudah pernah diberlakukan dalam sistem tatanegara Indonesia, sedangkan untuk ASN menempati jabatan TNI/Polri belum ada aturannya.

Pemerintah memastikan bahwa jabatan sipil yang akan diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) tetap terbatas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan jabatan sipil yang akan diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap terbatas. Pada saat yang sama, aturan bagi aparatur sipil negara menempati jabatan di TNI dan Polri yang masih dalam pembahasan.

Kedua hal tersebut nantinya akan tercantum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengizinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil dan sebaliknya, yang sedang digodok oleh pemerintah.

Azwar Anas menambahkan pengisian jabatan sipil oleh personel TNI dan Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

“Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP (Nomor) 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN (apartur sipil negara). Begitu juga terkait dengan Polri, bisa di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang (dibahas) adalah ASN boleh menempati posisi di TNI/Polri, belum diatur sebelumnya,” katanya.

Baca Juga :  Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Menurutnya, ia dalam waktu dekat akan bertemu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membicarakan jabatan-jabatan mana saja yang memungkinkan ditempati oleh aparatur sipil negara.

RPP yang akan membolehkan anggota TNI/Polri duduk di jabatan sipil memicu polemik dan penolakan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai kondisi itu akan mirip dengan Dwifungsi ABRI saat Orde Baru.

Namun, Azwar menjelaskan jabatan sipil yang akan dipegang oleh anggota TNI/Polri tetap mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.

Pasal 47 UU TNI misalnya menyebutkan prajurit aktif boleh menempati jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga, seperti kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, SAR nasional, dan narkotika nasional.

Namun, penempatannya harus berdasarkan permintaan dari pimpinan departemen dan lembaga pemerintah terkait.

Dalam prosesnya, anggota TNI/Polri bakal menempati jabatan sipil akan diseleksi oleh tim profesi ahli. Jabatan yang dibolehkan hanya di tingkat pusat dan setara jabatan eselon I. Setiap personel juga akan disesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menolak RPP soal anggota TNI/Pilri dapat mengisi jabatan sipil. Dia mengingatkan tuntutan dari lahirnya era reformasi adalah menghilangkan dwi fungsi ABRI.

Dia menegaskan tugas pokok dari TNI/Polri adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Karena itu kita ingatkan lagi amanatnya reformasi. Jangan sampai teman-teman TNI/Polri justru keluar dari tugas dan fungsi utamanya membangun pertahanan, keamanan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan RPP Manajemen ASN yang membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan sipil bukan hal baru.

Dia menekankan ada batasannya, yakni anggota TNI/Polri hanya boleh menempati eselon I di level pemerintah pusat. Dia mengklaim ada posisi-posisi sipil yang memang membutuhkan anggota TNI/Polri.

Iksan Yosari dari Setara Institute mengatakan rencana pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif di jabatan sipil kurang tepat, karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI ala orde baru.

Menurutnya pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang.Tidak ada faktor yang mendesak tambahnya sehingga harus diberlakukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. (Sumber:voaindonesia.com)

 

 

Berita Terkait

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto
Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan
Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:11 WIB

Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:47 WIB

Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:38 WIB

Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Berita Terbaru

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:43 WIB

Prediksi posisi Timnas Indonesia vs Mozambik

Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:45 WIB

Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny berebut bola dengan pemain Timnas China dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Indonesia melawan China di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olahraga

FIFA Matchday: Ranking FIFA Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:39 WIB