Bejat! Dukun di Murung Raya Cabuli Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SU pelaku dukun cabul yang diamankan Polsek di Murung. (foto:Dok.Polsek Murung)

SU pelaku dukun cabul yang diamankan Polsek di Murung. (foto:Dok.Polsek Murung)

1tulah.com, Puruk Cahu -Malang menimpa korban bunga (nama samaran,red) warga  Murung Raya yang harus kehilangan keperawanan karena ulah Dukun cabul.

Modus dukun cabul itu adalah bisa melakukan ritual perdukunan untuk mencari keberadaan mesin perahu milik ayah korban yang hilang.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukul 20.00 WIB di sebuah lanting di tepian Sungai Barito di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar Imanudin membenarkan kejadian. “Terduga pelaku berinisial SU (44) sudah kita amankan pada Selasa (21/11/2203),” kata Kapolsek Catur.

Baca Juga :  108 Peserta Ramaikan Turnamen Catur Pj. Bupati Barsel Cup II 2024

Kronologi kejadian, kata Kapolsek pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 19.00 Wib, pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan proses/ritual perdukunan untuk mencari keberadaan mesin perahu milik ayah korban yang hilang. Selanjutnya pelaku melakukan ritual perdukunan tersebut dan menyuruh ayah korban untuk menjaga api parapin di rumah korban. Sedangkan pelaku menyuruh ibu korban untuk memanggil korban agar korban di jadikan media untuk melakukan ritual tersebut.

“Saat itu pelaku pergi membawa korban ke sebuah lanting milik warga di tepian sungai Barito dan disitulah korban disetubuhi pelaku,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Kemenpora Laporkan Dugaan Korupsi PON XXI: Polri Kirim Tim ke Aceh-Sumut

Pada keesokan harinya korban lalu bercerita kepada orang tuanya, bahwa ia telah di setubuhi pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa kaberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Murung.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hijau bermotif buah-buahan, 1 lembar celana panjang kain warna hijau bermotif buah-buahan, 1 lembar celana pendek kain berwarna hitam dan 1 lembar celana dalam wanita warna coklat.

“Atas perbuatannya pelaku terancam sesuai pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 289 KUHPidana,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Pj. Bupati Buka Barsel Expo 2024, Stadion Batuah Dipenuhi Ribuan Pengunjung
Meriahkan HUT Barsel ke-65, DKPPP Gelar Lomba Memancing Ikan
Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
DPRD Kalteng Kritik Keras Perusahaan Perkebunan yang Abaikan Kesejahteraan Masyarakat
Susu Ikan: Rahasia Panjang Umur Orang Jepang dan Korea
Megawati Sambangi Uzbekistan, Mau Ngapain?
Resmi Ditutup, Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Barito Utara Sukses Besar!
MERIAH! Lomba Sepeda Hias Hari Jadi ke-65 Kabupaten Barsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:18 WIB

Pj. Bupati Buka Barsel Expo 2024, Stadion Batuah Dipenuhi Ribuan Pengunjung

Senin, 16 September 2024 - 19:24 WIB

Meriahkan HUT Barsel ke-65, DKPPP Gelar Lomba Memancing Ikan

Senin, 16 September 2024 - 10:59 WIB

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 September 2024 - 06:28 WIB

Susu Ikan: Rahasia Panjang Umur Orang Jepang dan Korea

Minggu, 15 September 2024 - 22:37 WIB

Megawati Sambangi Uzbekistan, Mau Ngapain?

Minggu, 15 September 2024 - 16:18 WIB

Resmi Ditutup, Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Barito Utara Sukses Besar!

Minggu, 15 September 2024 - 16:06 WIB

MERIAH! Lomba Sepeda Hias Hari Jadi ke-65 Kabupaten Barsel

Minggu, 15 September 2024 - 12:23 WIB

Aksi Pemukulan Wasit! Dugaan Match Fixing Menghantui PON Aceh-Sumut 2024

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Susilo

Berita

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 Sep 2024 - 10:59 WIB

error: Content is protected !!