1TULAH.COM, Muara Teweh- Pemkab Barut dan Pemprov Kalteng berebut mengusulkan penempatan Pj Sekda. Antar pemerintah kabupaten dan provinsi di Kalimantna Tengah ini sama-sama mempunyai calon.
Pemkab Barut di dukung DPRD, sepakat satu suara mengusulkan nama Drs Jufriansyah sebagai Pj Sekda. Dan saat ini menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Barito Utara.
Sedangkan Pemprov Kalteng justru tiba-tiba mengusulkan kandidat sendiri, yakni Saring yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kalteng. Bahkan SK Saring sebagai Pj Sekda Barito Utara sudah ke luar, bersamaan dengan SK dua pejabat untuk kabupaten lain yang ada di Kalteng.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kamis (16/11/2023), enggan menjawab, tetapi bukan untuk dipublikasikan, karena menjaga hubungan baik antara Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng. “Tunggu sampai lima hari lagi, ” jawab Muhlis kepada media ini, Minggu 19 November 2023.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, membenarkan jika Pemkab Barito Utara telah mengusulkan nama Drs Jufriansyah sebagai Pj Sekda ke pemerintah Provinsi Kalteng. Malah kata Mery, pihak Pemprov meminta agar dokumen usulan dilengkapi.
Setelah di tunggu lama, yang ke luar keputusan dari Provinsi mengeluarkan SK penunjukan Pj Sekda dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Bukannya malah menyetujui usulan dari Pemkab Barito Utara.
“Saya diberitahu bahwa setelah Pj bupati dan Plh sekda dilantik, tujuh hari kemudian Plh sekda dijadikan Plt sekda. Kita membuat surat pemberitahuan ke provinsi, kita sudah melantik Plt sekda sesuai aturan,” jelas Ketua DPRD Mery kepada wartawan di Muara Teweh, Senin 20 November 2023.
Pelantikan Plt Sekda oleh Pj Bupati Barito Utara, lanjut Ketua DPRD, sesuai dengan Perpres nomor 3/2018 bahwa itu wewenang Pj bupati. “Karena kita punya Sekda definitif (Muhlis) yang menjadi Pj bupati, ” kata Ketua DPRD.
Sebenarnya dalam Perpres nomor 3/2018 mengatur setelah lima hari, jika tak ada tanggapan, Pj bupati bisa melantik Pj Sekda, karena itu wewenang Pemkab.
“Tetapi seiring waktu, mungkin karena Pak Pj menghormati gubernur itu atasan, beliau menunggu izin dari sana. Beberapa hari kemudian, keluarlah SK dari provinsi. Isinya selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima SK ini, Pj bupati harus melantik Pj Sekda yang ditunjuk provinsi, ” beber Ketua DPRD Barito Utara.
Namun Mery melihat, Pj Bupati Barito Utara tak melantik Pj Sekda yang ditetapkan provinsi, karena provinsi telah menganulir usulan dari Barito Utara yang sesuai dengan aturan. “Sebenarnya kalau Pak Pj-nya berani, meskipun tak ada dari sana, hak dari Pj untuk melantik, ” tegas Mery.
Mery kembali menegaskan, pejabat yang diusulkan menjadi Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, sekarang sebagai Plt. Alasannya ; simpel, bisa bekerjasama dengan baik, berkesinambungan, dan track record sudah diketahui.
Mery menambahkan, penetapan Jufriansyah menjadi Pj sekda menjadi urgen, karena Plt tak bisa menandatangani Raperda. Apalagi dalam waktu dekat Raperda APBD 2024 akan dibahas.
“Kita sekarang menunggu dulu. Reaksi kemudian, tergantung apa yang kita dapat. Kami belum banyak ikut campur. Kalau tak ada solusi, kami bisa mengambil sikap, ” ujar Mery menutup pembicaraan.(*)