1TULAH.COM – Budie Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika membagikan tiga tips kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar terhindar dari hoaks Pemilu 2024.
Budi mengatakan tips yang pertama yaitu, para ASN diminta jangan langsung menyebarkan informasi-informasi yang diterima.
“Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (15/11/2023).
Kemudian, tips kedua ialah memeriksa kebenaran informasi yang diterima dengan memeriksa sumber informasi resmi, contohnya seperti situs web dari pemerintah atau media sosial dari pihak yang berkaitan.
Tips yang terakhir, jika tidak ditemukan fakta seperti informasi yang didapat, maka dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Namun apabila informasi tersebut benar dan sesuai dengan fakta, pastikan hal tersebut bermanfaat untuk disebarkan.
“Jika informasinya benar, namun, tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” kata Budi.
Tiga tips yang disampaikan Budi sebenarnya tidak hanya berlaku bagi para ASN, tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia berpendapat, dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024 diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga mampu menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas.
“Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa dirayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” kata Menkominfo Budi.
Budi juga menyampaikan, bagi ASN dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas juga dapat mengambil bagian dengan konsisten menjaga netralisasinya yang sejalan dengan regulasi yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia mengatakan, netralisasi yang harus dilakukan ASN tersebut dengan cara tidak menggunakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang untuk mengikuti kampanye secara online ataupun offline.
“Larangan tersebut juga meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” ujar Menkominfo.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com