SK Bupati Barut Terkait Penyesuaian HET LPG Bersubsidi, Agen Wajib Distribusi ke Pangkalan

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Barut lakukan penyesuaian HET sekaligus mewajibkan agen distribusi langsung LPG ke pangkalan dan melarang distribusi ke pengecer. Foto. Humas Disdagrin

Pemkab Barut lakukan penyesuaian HET sekaligus mewajibkan agen distribusi langsung LPG ke pangkalan dan melarang distribusi ke pengecer. Foto. Humas Disdagrin

1TULAH.COM, Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 188.45/53/2023 terbaru, terkait penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas (LPG) 3 kilogram.

Dalam surat keputusan itu, Pemkab Barito Utara menegaskan larangan bagi agen dan pangkalan yang harus dipatuhi.

apa saja larangan itu?

  1. Agen wajib mengantar atau mendistribusikan Liquefied Petrolium Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram sampai ke pangkalan.
  2. Agen dilarang mendistribusikan Liquefied Petrolium Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram ke pengecer, dan hanya boleh mendistribusikan LPG bersubsidi ke pangkalannya masing-masing.
  3. pangkalan juga dilarang mendistribusi dan menjual LPG bersubsidi 3 kilogram ke pengecer dan hanya boleh mendistribusikan atau menjual ke masyarakat rumah tanga miskin, usaha kecil mikro, petani dan nelayan sasaran.
  4. Pengawasan harga Eceran Tertinggi (HET) dilakukan oleh Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa dan satuan pengawasan distribusi.
Baca Juga :  PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Sementara itu dalam penyesuaian Harga Eceran Tertinggi, harga distribusi atau biaya angkut dan operasional sudah terhitung dalam HET ditetapkan.

Baca Juga :  PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Biaya angkut dan operasional dari terendah Rp 7.500/ tabung sampai yang tertinggi Rp20.500/ tabung bagi pangkalan terjauh di pelosok desa.

Sementara dari harga tebus pangkalan ke agen, margin jual pangkalan ditetapkan sebesara Rp4.000/tabung. (*)

 

 

Berita Terkait

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II
15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 17:11 WIB

Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Rabu, 2 September 2026 - 20:48 WIB

15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Berita Terbaru