1TULAH.COM – Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (8/11/2023) dalam rangka pengusulan penaikan anggaran dana desa menjadi Rp. 5 miliar/tahun.
DPN PPDI merupakan organisasi profesi di tingkat desa, Muhammad Asri Anas selaku Dewan Penasehat mengatakan anggaran dana desa harus dinaikan sekitar 30% atau setara dengan Rp. 5 miliar/tahun dari dana daerah. Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan dan kemajuan desa di Indonesia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju,” ungkap Muhammad Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).
Menurut Muhammad Asri, dana desa yang prosesional itu dilihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah dan lain-lain. Sehingga dapat memajukan desa jika anggaran dana desa tersebut benar-benar dinaikkan ke Rp. 5 miliar.
“Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74.000 desa,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga mengusulkan kepada Presiden mengenai sistem perekrutan kedepannya, Ia berharap agar pendamping desa merupakan warga asli desa tersebut.
“Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi,” tandas Anas.
Pembagian anggaran dana desa tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022. Jika dilansir dari Direkatorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keungan, jumlah dana desa yang dikeluarkan sebesar Rp. 70 triliun dari APBN. Dana tersebut disalurkan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota.
Terdapat empat formulasi alokasi dana desa yang terbagi berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Pertama, penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.
Kedua, alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.
Ketiga, alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000.
Keempat, alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa. Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diterima beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar. Salah satu desa yang menerima dana desa terbesar adalah Desa Tenggulun dengan dana sebesar Rp 1.919.203.000. Sedangkan desa yang menerima dana terendah berada di kisaran Rp 500 jutaan. Namun secara umum, masing-masing desa di Indonesia menerima dana desa sebesar Rp 600-900 juta.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono





![Sherina Munaf ceritakan pengalaman ikut bantu padamkan karhutla di Kalteng [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/serina-karhutla-360x200.jpg)











![Gunung Anak Krakatau Meletus, BMKG Jepang Kasih Peringatan Ini [Tangkap layar X]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/karakatau-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

