DPN PPDI Minta Anggaran Dana Desa Rp. 5 Miliar Setahun ke Jokowi

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi. (foto: instagram @jokowi)

Presiden Jokowi. (foto: instagram @jokowi)

1TULAH.COM – Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (8/11/2023) dalam rangka pengusulan penaikan anggaran dana desa menjadi Rp. 5 miliar/tahun.

DPN PPDI merupakan organisasi profesi di tingkat desa, Muhammad Asri Anas selaku Dewan Penasehat mengatakan anggaran dana desa harus dinaikan sekitar 30% atau setara dengan Rp. 5 miliar/tahun dari dana daerah. Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan dan kemajuan desa di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju,” ungkap Muhammad Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).

Menurut Muhammad Asri, dana desa yang prosesional itu dilihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah dan lain-lain. Sehingga dapat memajukan desa jika anggaran dana desa tersebut benar-benar dinaikkan ke Rp. 5 miliar.

“Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74.000 desa,” ucapnya.

Baca Juga :  Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Ia juga mengatakan, pihaknya juga mengusulkan kepada Presiden mengenai sistem perekrutan kedepannya, Ia berharap agar pendamping desa merupakan warga asli desa tersebut.

“Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi,” tandas Anas.

Pembagian anggaran dana desa tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022. Jika dilansir dari Direkatorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keungan, jumlah dana desa yang dikeluarkan sebesar Rp. 70 triliun dari APBN. Dana tersebut disalurkan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota.

Terdapat empat formulasi alokasi dana desa yang terbagi berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Pertama, penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

Baca Juga :  Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Kedua, alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.

Ketiga, alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000.

Keempat, alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa. Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diterima beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar. Salah satu desa yang menerima dana desa terbesar adalah Desa Tenggulun dengan dana sebesar Rp 1.919.203.000. Sedangkan desa yang menerima dana terendah berada di kisaran Rp 500 jutaan. Namun secara umum, masing-masing desa di Indonesia menerima dana desa sebesar Rp 600-900 juta.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi
Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal
Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang
Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:15 WIB

Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WIB

Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Berita Terbaru

Raisa dan Mathis Molinie Kian Disorot, Foto Bareng Picu Dugaan Hubungan Spesial. Instagram @raisa6690

Entertainment

Raisa Pamer Foto Bersama Mathis Molinie, Rumor Asmara Makin Panas

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:29 WIB