Sah! Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Rabu, 20 September 2023 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

1tulah.com -Akhirnya nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan membaca Bismillah telah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis hukuman penjara 2 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga :  DPRD Minta Camat Pahami Kondisi wilayah, ini Harapannya 

Kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee Supendi mengungkapkan jika putusan Hakim terlalu berat karena tidak sedikit pun dengan pertimbangan yang diberikan.

“Tuntutan sama putusan Hakim sama,” tegasnya

Akibat perbuatan terdakwa divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang terdakwa Lina Mukherjee, mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka bakal dihukum berat. “Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara,” ungkap Lina

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut jika Lina Mukherjee dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Diintimidasi Setelah Tanyakan Soal Wadas ke Ganjar Pranowo

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta.

Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya. (Suara.com)
.

Berita Terkait

Pemkab Asahan Sosialisasikan LHKASN, PNS Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan
CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat
Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 
Jay Idzes Dikabarkan Pulih, Mulai Kembali Berlatih untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Mendatang
Isu Penolakan Proyek IKN Sudah Diperhitungkan Secara Matang oleh PKS, Berikut Hitung-hitungannya
Antisipasi Karhutla, Rahmanto : Perlu Kesiapan yang Matang
Berkolaborasi Meningkatkan Potensi Sektor Wisata
Berdayakan Tenaga Kerja Lokal, Ini Pesan Dewan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 20:54 WIB

Pernikahan Pesepakbola Nurhidayat dengan Selebgram Sarah Ahmad Dikabarkan Retak

Kamis, 30 November 2023 - 19:55 WIB

Klarifikasi Kiki dan Belinda Terkait Kontroversi Final MCI Season 11, Kiki: Aku Sih Udah Terima

Kamis, 30 November 2023 - 10:06 WIB

Golden Disc Awards 2024 Resmi Umumkan Cha Eun Woo dan Sung Si Kyung Akan Jadi MC

Kamis, 30 November 2023 - 09:34 WIB

Bongkar Sosok Tiko Aryawardhana Calon Suami BCL, Aming: Mudah-Mudahan Ini Jadi Pernikahan yang Terakhir

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Siapkan Tabungan, The Rose Akan Menggelar Konser di Jakarta Tahun Depan

Rabu, 29 November 2023 - 21:15 WIB

MAMA Awards 2023 Hari Kedua, Intip Para Pemenangnya

Rabu, 29 November 2023 - 16:47 WIB

Heboh! Artis Lawas Donna Harun Diduga DPO soal Penistaan Agama, Begini Kata Polisi

Rabu, 29 November 2023 - 16:10 WIB

Datang ke Rumah Maia Estianty, Rinoa Aurora Nangis Usai Lihat Mobil Dul Jaelani yang Mirip dengan Mobil Sang Mantan

Berita Terbaru

Akhmad  Tafruji

Berita

CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat

Jumat, 1 Des 2023 - 09:23 WIB

Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi . (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Mura)

Berita

Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 

Jumat, 1 Des 2023 - 09:11 WIB