1TULAH.COM –Single salary rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah untuk diterapkan dalam pemberian gaji PNS.
Jika nantinya single salary diberlakukan, hitungan gaji PNS akan disesuaikan sebagaimana aturan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai aturan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pemberian gaji PNS jika pakai single salary akan dihitung secara tunggal dengan menghapuskan tunjangan melekat.
Jika kebijakan gaji single salary ini resmi diberlakukan, lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS? Berapa jumlah gaji pensiunan jika aturan single salary berlaku?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk kebijakan sistem gaji single salary ini hitungan gaji yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kinerja para PNS selama bekerja di instansi.
Mengingat para pensiunan PNS idak lagi berkerja, kemungkinan aturan gaji single salary ini tidak diberlakukan.
Jadi untuk saat ini, pensiunan PNS masih akan tetap menerima gaji pokok yang nominalnya seusai golongan masing-masing.
Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP no 18 tahun 2019 yakni sebagai berikut.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp 2.014.000.
Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp 2.865.000.
Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp3.597.000
Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 – Rp4.425.000
Untuk pensiunan PNS janda/duda, gaji yang akan diterima berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian gajinya yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000- Rp1.170.0000
Golongan II mendapatkan gaji sebesarRp 1.170.000 – Rp1.375.000
Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 – Rp 1.727.000.
Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 – Rp 2.124.000.
Namun demikian, jumlah tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena pemerintah belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk jadwal kapan kebijakan gaji single salary akan diberlakukan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan tersebut.
Namun rencananya, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai ditetapkan tahun depan atau tahun 2024.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com