1TULAH.COM, Muara Teweh- Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah.
Dalam surat Keputusan Bupati Barito Utara dengan nomor surat 188.45/386/2023 tertanggal 14 September 2023, disebutkan. Kepala Datai Nirui, Naek Marusaha, telah melanggar kewajiban sebagai kepala desa, sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
“Iya beliau diberhentikan sementara dari jabatannya terhitung sejak tangal 14 September sampai 14 November 2023. Untuk efektifitas dan kelancaran pemerintahan desa selama dilakukan pemberhentian, ditunjuk sekretaris desa atas nama Artati selaku pelaksana tugas kepala desa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelurahan dan BPD pada kantor SosPMD, Tri Winarsih kepada media ini, Senin 18 September 2023, siang.
Naek Marusaha, di konfirmasi media ini mengatakan, bahwa rencana pemberhentian dirinya sudah mereka rancang sejak lama.
Tudingannya macam-macam. Pertama karena kepala desa Datai Nirui di demo warga dua bulan usai menjabat. Lalu ditudingan terbaru bikin gaduh di provinsi, karena mendiskreditkan Kabupaten Barito Utara.
“Bupati sendiri bilang begitu saat pidato di hadapan seluruh kepala desa dan perangkat desa dari 93 desa pada acara family gathering. Saya sempat ingin bicara tapi tak digubris,” kata Naek.
Tekait pemberhentian ini, dirinya akan mengajukan tuntutan ke PTUN Palangka Raya.
“Saya bisa diberhentikan kalau saya melakukan tindakan pidana. tapi mana buktinya. Masalah lain saya didemo dan bikin gaduh, apa buktinya. Saya gugat, ke PTUN Palangka Raya. Hari ini saya konsultasi dengan pengacara,” kata Naek, di konfirmasi melalui sambungan telepon.
Sekedar diketahui, Naek Marusaha dilantik oleh Bupati Barito Utara nadalsyah, sebagai Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah pada tahun 2022. Naek Marusaha sendiri sebelum menjabat kepala desa merupakan anggota Kodim 1013 Muara Teweh, (*)