1tulah.com, Puruk Cahu – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menilai bahwa Pemerintah Daerah belum ada upaya dan langkah-langkah strategis dalam memulihlan atau mengembalikan penurunan atau Devident.
Menurut juru bicara fraksi PAN Akhmad Tafruji hal ini tergambar dalam data yang disajikan Pemerintah Daerah masih banyaknya target dari sektor-sektor pajak daerah dan lain- lain pendapatan yang sah tidak mengalami kenaikan baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan.
“Sementara terhadap pajak daerah yakni pada sektor pajak reklame papan bilboard, videotron, ataupun megatron dimana sebelum perubahan ataupun setelah perubahan sebutnya tidak mengalami kenaikan atau tetap. Kami mohon penjelasan,” terang Akhmad Tafruji dalam pandangan fraksi PAN di rapat paripurna ke 2 masa sidang III tahun 2023 Rabu (6/09/2023)
Dimana hal ini, lanjut Tafruji, seharusnya dapat memberikan kontribusi yang postif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor pajak reklame, sebab pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024.
“Hal ini mengakibatkan banyaknya alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho dan lainnya yang menghiasi disepanjang jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya,” tambah Tafruji.
Karenanya Partai Amanat Nasinoal juga mempertanyaka apakah alat peraga kampanye seeprti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpampang disepanjang jalan kota Puruk Cahu sebagai pajak daerah.
Berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terutama pada sektor pendapatan daerah yang secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9 persen. (Sur)