Raih Gelar Sarjana Tanpa Nulis Skripsi, Mendikbud: Jangan Teburu Senang Dulu, Ini Maksudnya!

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2023. (Twitter/@Kemdikbud_RI)

Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2023. (Twitter/@Kemdikbud_RI)

1TULAH.COM-Menulis skripsi kerap menjadi momok yang paling menakutkan bagi mahasiswa semester akhir, sebelum meraih gelar sarjana.

Tak heran, jika adanya keinginan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak mewajibkan penulisan skripsi sebagai persyaratan meraih gelar sarjana, dimaknai seolah menulisan skripsi dihapuskan.

Namun jangan keburu senang dulu. Karena yang dimaksudkan bukannya penulisan skripsi dihapuskan. Melainkan tetap ada tugas akhir yang diberikan untuk menguji kompetensi calon sarjana. Bentuknya tidak mesti berupa skripsi.

Menteri Pendidikan (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan program sarjana atau sarjana terapan.

Ia membantah jika pemerintah menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan. Menurutnya, perguruan tinggi bisa memilih syarat kelulusan mulai dari skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya.

“Saya mau klarifikasi, jangan terburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya, keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti semua di negara lain,” tutur Nadiem saat Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (30/8/2023).

Perihal kebijakan skripsi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (9) Permendibudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Pasal tersebut berbunyi, “Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya, yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

Baca Juga :  Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak

penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”

Adapun untuk program magister, Nadiem menjelaskan masih harus menyelesaikan tugas akhir. Namun pilihannya tidak hanya dalam bentuk tesis, melainkan bisa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya, yang sejenis sesuai yang diberikan program studi.

Karena itu, Nadiem membantah bahwa perubahan kebijakan ini akan menurunkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

“Sama dengan jurnal, jadi kami banyak masukan nanti bagaimana menurunkan kualitas kedokteran kita. Tidak sama sekali di negara-negara termaju dengan riset terhebat itu keputusan perguruan tinggi, bukan pemerintah,” tambahnya.

Langkah Penting Demi Inovasi dan Fleksibilitas Sistem Pendidikan Tinggi

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Fauzi Abdillah mengapresiasi Kementerian Pendidikan yang menerbitkan Permendibudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga :  Insiden Kebakaran Pabrik Karet Picu Ledakan, Evakuasi Dilakukan Tim Gabungan

Selain itu, tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru. Kata dia, sejumlah perguruan tinggi telah melakukan itu untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.

“Jadi kalau dulu merasa ini (kebijakan skripsi) untuk lokal (baca: masing-masing perguruan tinggi). Kalau sekarang seperti merasa mendapat payung hukum yang kuat,” jelas Fauzi, Rabu (30/8/2023).

Kendati demikian, Fauzi mengatakan pemerintah perlu memastikan perguruan tinggi dapat menerjemahkan aturan-aturan ini dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Ia berharap kementerian pendidikan akan melakukan pendampingan yang efektif guna memastikan adanya sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.

“Bisa jadi mengulang sejarah kurikulum KTSP yang menyerahkan seluruh pengembangan kurikulum ke sekolah masing-masing. Tidak diatur secara rinci oleh pemerintah. Tapi kenyataan di lapangan, sekolah masih menggunakan model lama,” tambahnya.

P2G juga mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap penguatan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi. Sebab, karakteristik dari setiap perguruan tinggi cukup beragam sehingga membutuhkan perhatian ekstra. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Media China Provokasi Timnas Indonesia: “Skuad Mahal, Kualitas Diragukan” Jelang Laga Krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026
Manchester United Kubur Mimpi Juara Liga Europa 2024/2025, Gagal Lolos Eropa Musim Depan
Final Liga Europa: Prediksi Panas Tottenham vs Manchester United di San Mames
Suhu Capai 43 Derajat, Jamaah Haji Diingatkan Lindungi Diri dari Terik Panas
Aparat Arab Saudi Amankan Tiga WNI Terkait Haji Ilegal
Meninggal Mendadak di Usia 48, Suami Najwa Shihab Ibrahim Assegaf Tinggalkan Duka Mendalam
Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak
Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:26 WIB

Media China Provokasi Timnas Indonesia: “Skuad Mahal, Kualitas Diragukan” Jelang Laga Krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Manchester United Kubur Mimpi Juara Liga Europa 2024/2025, Gagal Lolos Eropa Musim Depan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:45 WIB

Final Liga Europa: Prediksi Panas Tottenham vs Manchester United di San Mames

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:54 WIB

Suhu Capai 43 Derajat, Jamaah Haji Diingatkan Lindungi Diri dari Terik Panas

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:05 WIB

Aparat Arab Saudi Amankan Tiga WNI Terkait Haji Ilegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:19 WIB

Meninggal Mendadak di Usia 48, Suami Najwa Shihab Ibrahim Assegaf Tinggalkan Duka Mendalam

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:18 WIB

Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:11 WIB

Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas

Berita Terbaru

Anggota Srimulat Surabaya, Miarsih meninggal dunia pada Senin, 19 Mei 2025 (sumber: Instagram @paski_official_)

Entertainment

Kabar Duka, Miarsih Anggota Srimulat Meninggal Dunia

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:30 WIB