1TULAH.COM, Muara Teweh- Pertamina Kalteng kembali merilis data terbaru pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, yang dikenai sanksi.
Dalam laporan mereka ada terdapat 16 pangkalan diberi ringan atau skorsing hingga berat dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sales Sales Area Manager Retail Pertamina Kalteng, Widhi Tri Adhi Hidayat mengatakan, data terbaru 16 pangkalan yang diberi sanksi sudah final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya itu data terbaru. Sebagian sudah mendapatkan surat sisanya sedang di proses oleh agen,” kata Widhi Tri Adhi Hidayat ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan percakapan tertulis WhatApss, Rabu 31 Agustus 2023, malam.
Dalam laporannya Pertamina Kalteng juga melampirkan keterangan penyebab pangkalan diberi sanksi.
Berikut daftar pangkalan yang diberi sanksi oleh Pertamina Kalteng, sebagai berikut :
1. Toko Subur Jalan Sudirman sanksi PHU (jual mahal)
2. Sayuti – Jalan Brigjen Katamso PHU (tidak pernah buka)
3. Susilawati – Jalan Bhayangkara (Peringatan/skorsing)
4. Doa Ibu – Jalan Akhmad Yani (Peringatan/skorsing)
5. Bintang Rezeki – Jalan Akhmad Yani PHU (jual ke pickup)
6. Rasyidi – Jalan Akasia PHU (menjual harga tinggi)
7. Yayasan Nor Afifah Kelurahan Jingah – PHU (jual ke pickup)
8. Bunga – Jalan Bandara Lama PHU (jual ke pickup)
9. YSA – Jalan Bangau PHU (jual mahal)
10. Aliyul – Jalan Langsat PHU (tidak pernah buka)
11. Seadanya – Jalan Temenggung Surapati PHU (jual ke pickup)
12. Saleh – Jalan Bhayangkara PHU (tidak pernah buka)
13. Ilham – Jalan Pramuka PHU (tidak pernah buka)
14. Nurhijrati – Peringatan
15. Hasanudin – Peringatan
16. Sinar RM – Jalan Akasia PHU (jual ke pickup). (*)