Babat Hutan dengan Alat Berat, Dua Warga Barsel Diamankan Petugas

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan didampingi Kabagops AKP Nurtata bersama Kasihumas AKP Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat mengamankan barang bukti satu unit exavator yang diduga digunakan sebagai alat muat illegal logging, Rabu (30/8/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan didampingi Kabagops AKP Nurtata bersama Kasihumas AKP Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat mengamankan barang bukti satu unit exavator yang diduga digunakan sebagai alat muat illegal logging, Rabu (30/8/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers Tindak Pidana (TP) penecagahan dan pemberantasan kerusakan hutan bertempat di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023).

Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Yusfandi Usman yang diwakili oleh Kabagops AKP Nurtata didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, dan Kasihumas AKP H. Johana.

Kabagops menyebutkan, jajarannya telah diamankan dua orang terduga pelaku TP pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kec. Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

“Terduga pelaku masing-masing berinisial A (31) dan rekannya berinisial LS (28),” ucap Kabagops.

Ia menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Unit excavator merk SANY, satu unit DT merk Hino warna hijau Nopol DA 8857 KC dan satu unit truk merk fuso warna oranye Nopol AG 9053 EH serta satu unit truk puso warna hijau dengan Nopol L 8247 UP dengan muatan masing-masing tiga batang kayu log besar.

Baca Juga :  Pesan Kuat Megawati untuk Perempuan Dunia: Karier dan Keluarga Bukan Pilihan!

Untuk kronologisnya, ia menerangkan, pada Sabtu (26/8/2023) lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai sebagai Ilegal Logging.

“Pada hari itu juga sekitar Pukul 14.00 WIB, kami bersama tim gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusel yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang pria yang akrab disapa oleh wartawan bang Tata ini.

Baca Juga :  Pj Sekda Mura Tekankan Percepatan Input RUP Tahun 2026

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Afif Hasan mengatakan, kemudian personel melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ternyata didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu log besar yang tanpa dilengkapi dengan izin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Ia menambahkan, jajarannya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari siapa pelaku utama adanya aktivitas illegal logging tersebut.

“Untuk keduanya, disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata AKP Afif Hasan. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan
HPN 2026: Menjaga Nurani Jurnalisme di Tengah Ancaman Disrupsi AI dan Algoritma
Presiden Prabowo Rencanakan Bangun 1.000 Kamar Kampung Haji Indonesia di Makkah
Polisi Usut Kasus Kematian Pria Wajah Terbungkus Plastik di Kos Bandarlampung
Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK
Kurs Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.869, Intip Pergerakannya di Awal Pekan
Legenda Film Laga Willy Dozan Bicara Soal Penuaan dan Pengapuran Tulang
Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu “Dekat”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:51 WIB

HPN 2026: Menjaga Nurani Jurnalisme di Tengah Ancaman Disrupsi AI dan Algoritma

Senin, 9 Februari 2026 - 10:11 WIB

Polisi Usut Kasus Kematian Pria Wajah Terbungkus Plastik di Kos Bandarlampung

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK

Senin, 9 Februari 2026 - 09:50 WIB

Kurs Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.869, Intip Pergerakannya di Awal Pekan

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:00 WIB

Legenda Film Laga Willy Dozan Bicara Soal Penuaan dan Pengapuran Tulang

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu “Dekat”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:38 WIB

Prediksi Final Piala Asia Futsal 2026: Timnas Indonesia vs Iran, Ambisi Cetak Sejarah di Indonesia Arena!

Berita Terbaru

Nasional

Polisi Samarinda Tertibkan Balap Liar, 32 Motor Diamankan

Senin, 9 Feb 2026 - 13:51 WIB

Ilustrasi Gedung KPK.

Nasional

KPK Perdalam Peran Importir terkait Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 9 Feb 2026 - 13:42 WIB