1tulah.com, BUNTOK-Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers Tindak Pidana (TP) penecagahan dan pemberantasan kerusakan hutan bertempat di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023).
Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Yusfandi Usman yang diwakili oleh Kabagops AKP Nurtata didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, dan Kasihumas AKP H. Johana.
Kabagops menyebutkan, jajarannya telah diamankan dua orang terduga pelaku TP pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kec. Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.
“Terduga pelaku masing-masing berinisial A (31) dan rekannya berinisial LS (28),” ucap Kabagops.
Ia menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Unit excavator merk SANY, satu unit DT merk Hino warna hijau Nopol DA 8857 KC dan satu unit truk merk fuso warna oranye Nopol AG 9053 EH serta satu unit truk puso warna hijau dengan Nopol L 8247 UP dengan muatan masing-masing tiga batang kayu log besar.
Untuk kronologisnya, ia menerangkan, pada Sabtu (26/8/2023) lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai sebagai Ilegal Logging.
“Pada hari itu juga sekitar Pukul 14.00 WIB, kami bersama tim gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusel yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang pria yang akrab disapa oleh wartawan bang Tata ini.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Afif Hasan mengatakan, kemudian personel melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ternyata didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu log besar yang tanpa dilengkapi dengan izin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Ia menambahkan, jajarannya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari siapa pelaku utama adanya aktivitas illegal logging tersebut.
“Untuk keduanya, disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata AKP Afif Hasan. (Alifansyah)