Dua Selebgram Asal Bandung Diringkus Polisi Gegara Promosikan Judi Online

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua selebgram Bandung, Areta Febiola (kiri) dan Deni Sukirno (kanan), ditanyai soal promosi situs judi

Dua selebgram Bandung, Areta Febiola (kiri) dan Deni Sukirno (kanan), ditanyai soal promosi situs judi "online" yang mereka lakukan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). ANTARA/HO

1tulah.com – Dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, berurusna dengan pihak polisi atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online). Keduanya diringkus Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.

Tersangka Dony mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu, sedangkan tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.

“Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” kata Budi sebagaimana dilansir Antara Rabu (23/8/2023),

Baca Juga :  Ketua Sementara KPK Bantah Sengaja Lamban Usut Kasus Pesawat Jet Kaesang: Semua Orang di hadapan KPK Sama!

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.

Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Saat tautan itu diklik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.

“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi,” ujar dia.

Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.

Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.

Baca Juga :  DPRD Barut Sepakat Bentuk 5 Fraksi

“Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah,” kata dia.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.
“Kami terus kembangkan,” ucap dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. (suara.com)

Berita Terkait

Jusuf Kalla Bandingkan Kinerja Nadiem Makarin dan Anies Baswedan
Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya
3 Penyakit yang Sering Diderita Karyawan Kantoran, Apa Saja?
PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi
Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat
Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri
Program Pasang Baru Listrik Gratis Berlanjut, Sasar 4.735 Rumah Tangga di Kalteng, Termasuk Murung Raya
Densus 88 Amankan 7 Pengancam Paus Fransiskus Saat Kunjungan Ke RI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 16:59 WIB

Jusuf Kalla Bandingkan Kinerja Nadiem Makarin dan Anies Baswedan

Minggu, 8 September 2024 - 11:05 WIB

Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya

Minggu, 8 September 2024 - 10:53 WIB

3 Penyakit yang Sering Diderita Karyawan Kantoran, Apa Saja?

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00 WIB

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Sabtu, 7 September 2024 - 07:44 WIB

Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat

Sabtu, 7 September 2024 - 07:32 WIB

Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri

Jumat, 6 September 2024 - 21:08 WIB

Program Pasang Baru Listrik Gratis Berlanjut, Sasar 4.735 Rumah Tangga di Kalteng, Termasuk Murung Raya

Jumat, 6 September 2024 - 18:36 WIB

Densus 88 Amankan 7 Pengancam Paus Fransiskus Saat Kunjungan Ke RI

Berita Terbaru

Sejumlah mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila serta melepas baiat (janji taat) kepada JI di Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/8/2022). (sumber: suara.com)

Nasional

Jamaah Islamiyah Bubar, Akhir atau Awal Babak Baru?

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:15 WIB

Jessica Wongso dan Otto Hasibuan (sumber: suara.com)

Entertainment

Penampilan Baru Jessica Wongso Dipuji, Netizen: Mirip Ayu Ting Ting!

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:11 WIB

error: Content is protected !!