1TULAH.COM – RFP (20), seorang mahasiswi asal Magelang mencuri puluhan iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad di kantor ekspedisi.
Hasil dari pencurian barang elektronik bernilai ratusan juta rupiah itu dihabiskan RFP dengan berlibur, termasuk ke Thailand.
Dari aksi pembobolan dokumen resi pengiriman barang di Shopee Express tersebut RFP meraup pendapatan hingga Rp 337 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023).
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
“Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ade menuturkan, tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawan PT Erajaya.
Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.
“Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut,” tutur Ade.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini.
Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri.
“Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000,” ungkapnya.
Atas perbuatanya kekinian Anggi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com