1TULAH.COM – Buntut konten kontrovesial yang dibuat oleh Oklin Fia, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sangat menyayangkan adanya tindakan selebgram Oklin Fia yang dianggap membawa efek negative dan sangat berbahaya bagi Masyarakat.
Ketua MUI dari Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat, KH Sodikun mengungkapkan, fatwa pornografi dan pornoaksi sudah ada di MUI sejak 22 tahun lalu.
Fatwa dengan nomor 287 mengungkap bahwa konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram.
Menurutnya, hal inis udah menjurus ke haram.
“Saya jelaskan terkait fatwa pornografi dan pornoaksi. Sekitar 22 tahun lalu MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut dalam masa cukup lama. Fatwa ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran, pakaian, tingkah laku, sikap dan konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram,” kata perwakilan MUI.
“Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini maka itu sudah jelas ya, siapapun juga, mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena yang dilakukan oleh Fia, menurut yang saya lihat ini kontaknya dengan komunikasi ya. Ini sifatnya nonverbal, itu efeknya jauh lebih luas, lebih tajam, dan lebih mendalam,” jelas KH Sodikun.
“Serta responsnya itu sangat luas juga. Jadi ini sangat berbahaya dibanding ucapan. Siapa pun tahu maksudnya mengenai apa yang dilakukan Oklin Fia,” imbuhnya.
Sebelumnya, PB SEMMI serta Umi Pipik dan Marissya Icha sudah melaporkan Oklin Fia ke polisi atas konten yang dibuatnya.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : yoursay.suara.com