1TULAH.COM – Buntut konten kontrovesial yang dibuat oleh Oklin Fia, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sangat menyayangkan adanya tindakan selebgram Oklin Fia yang dianggap membawa efek negative dan sangat berbahaya bagi Masyarakat.
Ketua MUI dari Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat, KH Sodikun mengungkapkan, fatwa pornografi dan pornoaksi sudah ada di MUI sejak 22 tahun lalu.
Fatwa dengan nomor 287 mengungkap bahwa konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram.
Menurutnya, hal inis udah menjurus ke haram.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : yoursay.suara.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya