1TULAH.COM – Bertepatan dengan penggelaran upacara HUT ke-78 RI, narapidana lapas II B di Muara Teweh sebanyak 288 orang menerima remisi umum.
“SK remisi umum oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebanyak 288 warga binaan menerima pemotongan masa hukuman,” kata Kalapas II B Muara Teweh
Dengan adanya remisi umum ini, dua orang mendapatkan langsung bebas.
Penyerahan SK remisi ini diserahkan keoada 2 perwakilan narapidana setelah upacara dilaksanakan, yakni pada 17 Agustus 2023 siang di Aren Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh.
Sementara itu, remisi umum yang diterima ini bervariasi nantara 1-6 bulan.
Jenis tidak pidana yang menjerat narapidana bukan anak yang mendapatkan remisi umum yaitu tindak pidana umum dan narkotika.